Bima, Salam Pena News – Aktivitas perusahaan Anugrah Laut Biru di kawasan pesisir pantai Desa Tawali dan Oi Tui Kecamatan Wera Kabupaten Bima diduga kuat beroperasi tanpa AMDAL.
Aktivitas CV. Anugerah Laut Biru di kecamatan Wera dinilai oleh beberapa aktivis peduli lingkungan melanggar UU Lingkungan Hidup serta melanggar Perda RZWP3K provinsi NTB.
Aktivis lingkungan, Aditya, menyatakan bahwa izin ini merupakan persyaratan wajib untuk memulai usaha, apa lagi usaha tambak udang vename ini menyangkut langsung dengan kerusakan lingkungan dan pencemaran lingkungan.
Perbuatan yang dilakukan oleh CV Anugrah Laut Biru ini sudah tentu perbuatan melawan hukum yang seharusnya menjadi perhatian serius dari pemerintah Kabupaten Bima dan Pemprov. NTB.
“Yang perlu diketahui oleh CV. Anugerah Laut Biru, persoalan AMDAL bukan persoalan sederhana yang bisa di abaikan begitu saja oleh pihak perusahaan. UU no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pada pasal 32 ayat 1 jelas mengamanahkan setiap usaha wajib AMDAL/UKL-UPL, wajib memiliki izin lingkungan”, ungkap Aditya kepada awak media, Senin (15/11/2021).
Lebih lanjut, Aditya menjelaskan prasyarat memperoleh izin Usaha dan/atau Kegiatan telah tertuang pada pasal 1 angka 35 UU No. 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.
“Untuk mendapat izin usaha, setiap perusahaan wajib mengantongi izin lingkungan hidup. Jika tidak terpenuhi artinya perusahaan itu melaksanakan aktifitas secara ilegal pemerintah dan kepolisian wajib menertibkan perusahaan tersebut”, jelasnya.
Selain itu, aktivitas perusahaan ini di duga melanggar Perda RZWP3K Provinsi NTB. Dimana kawasan itu bukanlah kawasan peruntukan aktifitas tambak udang. Kurangnya pengawasan terhadap aktifitas perusahaan – perusahaan swasta. Selain itu dalam RPJMD NTB 2019 – 2023 kawasan itu merupakan kawasan strategis Pengembangan La Sakosa yang terintegrasi dengan perencanaan pariwisata Nasional Komodo Labuan Bajo.
Di kawasan itu juga terdapat tambang pasir besi yang izin penguasaan lahannya di miliki oleh PT. Jagat Mahesa sejak 2014 lalu. Ini artinya ada izin di atas izin. Jika benar CV. Anugrah Laut Biru mengantongi izin resmi, patut diduga ada indikasi suap menyuap dan praktek kongkalingkong antara pemilik modal dan oknum pemerintah.
“Sebab sertifikat kepemilikan lahan dalam area tambak itu tersertifikasi sejak 2016 sementara izin usaha PT Jagat Mahesa sejak 2014 silam, dan juga patut di duga ada oknum-oknum mafia dalam terbitnya perizinan CV. Anugrah Laut Biru ini”,
Aktivis lingkungan, Aditya menegaskan agar Kepolisian Daerah NTB segera menertibkan aktivitas CV. Anugrah Laut Biru sebelum lingkungan yang ada di kecamatan Wera rusak parah.
“Kami minta dengan tegas, pihak kepolisian segera menertibkan aktivitas CV. Anugrah Laut Biru”, tegas Aditya dengan nada tinggi.
(ARD097)