Bima, Salam Pena News – Terdakwa kasus pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan RM (34), Sekretaris Desa di Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima divonis hukuman 7 tahun penjara dan mendapatkan denda Rp.1 Milyar.
Menurut bagian hubungan masyarakat (Humas) Pengadilan negeri Raba Bima menjelaskan, ketentuan pembayaran denda sebesar 1 Milyar juga itu apabila tidak dibayar maka, terdakwa akan ditambah kurunganya selama 3 bulan
“Terdakwa secara Sah dan diputuskan bersalah, setelah dalam persidangan terdakwa mengakui segala dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum”, kata Eftanto di Kantor pengadilan Raba Bima, Rabu (23/11/2021).
Iya menjelaskan yang memberatkan terdakwa dalam kasus ini, karena yang menjadi korban adalah anak dibawah umur.
Menurut Eftanto, vonis hukuman penjara 7 tahun itu lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Sebelumnya terdakwa pencabulan anak dibawah umur yang berinisial RM itu dituntut hukuman 8 tahun penjara.
Terkait Vonis itu juga, belum ada rencana upaya hukum banding yang dilakukan oleh pihak terdakwa.
“Keputusan menerima putusan majelis hakim atas vonis yang dijatuhi kepada terdakwa itu disampaikan secara langsung sesuai pembacaan putusan, katanya.
Kasus pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan terdakwa itu, terbukti melanggar Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2004 tentang perlindungan Anak.
“Saya mengajak kepada semua orang tua, agar mengawasi serta menjaga anak perempuan masing2, semoga Kasus ini tidak untuk menjadi contoh, dan juga menjadi kejadian terakhir, dalam artian tidak akan ada lagi kasus serupa”, tutup Eftanto.
(AR)
Seharusnya fonis seumur hidup atau hukuman mati.untuk jadi pelajaran kedepannya.semoga tidak ada lagi korban pencabulannya.