Mataram, Salam Pena News – DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Suara Advokat Indonesi (SAI) Kota Mataram laksanakan Ujian Profesi Advokat (UPA) setelah sebelumnya melaksanakan PKPA di Fakultas Hukum Unram, Sabtu (27/11/2021).
Pelaksanaan UPA tersebut sebagai wujud komitmen Peradi Mataram dalam mencetak Advokat handal di NTB. Terpantau pelaksanaan UPA tadi di awasi ketat oleh DPN Peradi dan dibantu sejumlah pengawas DPC Mataram.
Ketua DPC Peradi Mataram, Agus Sugiarto, SH., MH mengatakan UPA gelombang ke IV terhitung sebanyak 22 peserta yang mengikutinya.
Untuk mengetahui hari pengumuman kelulusan UPA biasanya menunggu waktu mingguan. Karenanya semua peserta yang telah mengikuti ujian, diharapkan teliti dalam mengerjakan soal-soal. Baik itu pilihan ganda maupun essay.
“Peserta bisa secara teliti mengerjakan soal. Sehingga hasilnya maksimal dan lulus semua tanpa terkecuali,” ujar Ketua DPC Peradi Mataram, Agus Sugiarto kepada media ini saat di wawancarai.
Sebelumnya PKPA dilaksanakan September- Oktober 2021 telah menyampaikan pilihan menjadi seorang Advokat memiliki kesan yang berbeda dari profesi lainnya. Sehingga pasca pengumuman hasil hingga dikukuhkan menjadi seorang Advokat dengan resmi, para peserta UPA ini bisa menjadi yang terbaik untuk menegakkan keadilan di masyarakat.
“Bahwa profesi advokat adalah profesi yang mulia (Officium Nobile) yang harus dijaga,” terangnya.
Memilih menjadi pengacara sebagai ruang pengabdian kepada masyarakat, menurutnya itu merupakan pilihan yang tepat. Sehingga dengan adanya profesi Advokat secara tidak langsung mengurangi beban pemerintah dalam menekan angka pengangguran.
“Itulah sebabnya telah ada ruang bagi para Advokat untuk mencari pekerjaan sendiri. Artinya tidak bergantung pada pemerintah,” ungkapnya lagi.
Dikatakanya, Agus setelah pengumuman resmi kelulusan keluar dari DPN Peradi SAI dirinya meminta kepada peserta yang telah dinyatakan lulus itu bisa menyiapkan diri untuk mengikuti magang selama dua tahun sebagai syarat untuk pengambilan penyumpahan di Pengadilan Tinggi NTB.
“Baru setelah pengumuman, harus dilanjutkan dengan magang selama dua tahun sebagai syarat untuk mengikuti penyumpahan di Pengadilan Tinggi bagi yang mau di sumpah,” pungkasnya.
(ARF)