Bima, Salam Pena News ~ Untuk meningkatkan akses pelayanan dokumen kependudukan bagi masyarakat miskin dan rentan di Kabupaten Bima, Pengadilan Agama Kelas IB Bima bersama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Kementerian Agama Kabupaten Bima menandatangani Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) tentang istbat nikah, akta nikah, akta kelahiran dan dokumen kependudukan lainnya di Ruang Sidang Pengadilan Agama Bima, Senin (24/01/2022).
Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE yang didampingi Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bima Salahudin, SH dalam sambutannya mengatakan, banyak masyarakat yang merasa membutuhkan dokumen kependudukan pada saat pengurusan persyaratan untuk berbagai keperluan mendapatkan bantuan.
Terkait dengan pandangan masyarakat berkaitan dengan dokumen perkawinan, masyarakat cenderung berpikiran yang penting sah secara agama tetapi keabsahan melalui dokumen pemerintah juga dibutuhkan agar bisa dicatat oleh negara. Hal ini bisa menyebabkan kerugian bagi anak yang berkaitan dengan kepemilikan dokumen untuk keperluan studi dan keperluan lainnya.
“Kedepan rumusan kerjasama ini akan bisa didukung oleh pemerintah di tingkat desa dengan alokasi dana desa sehingga tidak melulu bertumpu pada penganggaran oleh Pengadilan Agama. Berkaitan pentingnya tindak lanjut kerjasama ini, Dinas Dukcapil harus benar-benar menerapkan dengan baik pengambilan dan pengolahan data yang diperlukan bagi percepatan akses kepemilikan masyarakat terhadap dokumen kependudukan.
“Kita berharap sinergitas antara pemerintah Kabupaten Bima dengan Kementerian Agama dan Pengadilan Agama tidak hanya terbatas pada percepatan akses kepemilikan dokumen kependudukan, tetapi banyak sekali kegiatan yang diselesaikan bersama,” jelas Bupati.
Sebelumnya, Ketua Pengadilan Agama Kelas IB Bima H. Ridwan Fauzi, S Ag. MH dalam sambutannya mengatakan, penanda tanganan Nota kesepahaman tiga pihak ini ditujukan bagi penguatan kembali komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Terutama daerah terpencil yang menghadapi berbagai kendala dalam memberikan pelayanan untuk mendapatkan pengakuan status hukum dari negara, baik terhadap orang tua, suami-istri maupun terhadap anak-anaknya. ini yang terpenting karena efeknya sangat banyak,” ungkap Ridwan.
“Terkait pelayanan istbath, pada tahun anggaran 2022, kantor Pengadilan Agama Bima mendapatkan alokasi 200 perkara prodeo dari negara dengan rincian 126 perkara akan disidangkan di kecamatan Langgudu dan 74 perkara di Kecamatan Monta, sementara yang akan disidangkan jauh dari kuota. Karena itu ke depan diharapkan kepada Kades untuk menyisihkan dana desa untuk membiayai keluarga berperkara di persidangan itsbat nikah, bagi warga miskin dan rentan lainnya di desa tersebut,” urainya lebih lanjut.
Acara penanda tanaganan MoU tersebut juga dihadiri kepala urusan agama dan para hakim Pengadilan Agama Bima.
(AW)