Ketua DPRD Dompu Diminta Kelola Tambang Dompu Sesuai Tradisi Masyarakat.

Dompu, Salam Pena News – Soal tambang yang dikelolah oleh PT. Sumbawa Timur Mining (STM) di kabupaten Dompu Herdiawan Ketua Jaringan Umat Dompu minta ketua DPRD Dompu peduli tradisi leluhur soal pembagian hasil tambang.

Tambang merupakan SDA yang menjanjikan kita agar bisa keluar dari kemiskinan, namun hari ini apa benar seperti itu, tanya Herdiawan.

Ketua DPRD Dompu jangan hanya urus keluarganya, harusnya berfikir bagaimana investor yang masuk di Dompu dan mengikuti tradisi masyarakat Dompu, imbuhnya.

Investor boleh saja punya uang, namu kitalah yang memiliki tanah leluhur ini. Silakan kelola tanah kami yang memiliki kandungan emas dan lain sebagainya tapi pembagiannya harus sesuai tradisi kami di Dompu, tegas Herdiawan yang juga mantan Ketua Umum HMI Cabang Dompu.

Kebiasaan di Dompu kalau tanahnya dikelolah oleh orang bermodal, maka pembagiannya 40 untuk pemilik tanah dan 60 untuk pemilik modal, saya kira pembagian seperti itu menurut saya sangat adil.

Untuk itu ketua DPRD Dompu jangan hanya menikmati dinginya AC, empuknya kursi dari uang rakyat. Tapi berfikirlah untuk masa depan Dompu pasca tambang.

Silakan Ketua DPRD Dompu menggunakan haknya sebagai anggota DPRD agar kepentingan masyarakat Dompu bisa keluar dari kemiskinan dan keterbelakangan.

Jangan sampai tanah leluhur kita ini di kelolah seperti tambang yang ada di KSB, tambang yang ada di Papua, atau tambang yang ada di negara Kongo, yang konon katanya dengan tambang akan memberikan kesejateraan dan bisa keluar dari kemiskinan, namun nyatanya hari ini baik NTB maupun Papua masi masuk daerah tertinggal, ungkap Herdi dengan nada menyesal.

Kami tidak menjadi soal investor mengelola alam kami, tapi dengan catatan harus mengikuti tradisi leluhur kami baik soal proses maupun pembagian keuntungan hasil tambang.

Maka dari itu, ketua DPRD Dompu segera membuat perda yang mengatur tata kelola SDA kita yang pembagian keuntungan berdasarkan tradisi leluhur masyarakat Dompu. Tutupnya. (Aw)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *