Terkesan Menutupi Kasus Korupsi Bansos: HMI Cabang Bima melakukan Audiensi dengan Kejari Bima

Bima, Salam Pena News ~ Setelah hari Rabu, 18 Januari 2022 Kejaksaan Negeri Raba Bima menetapkan 2 tersangka kasus Korupsi Bantuan Sosial 2,3 Miliar disampaikan lewat media hingga di bulan maret ini Kejaksaan Negeri raba Bima tidak kunjung terbuka dalam melakukan pendidikan dan penyelidikan kasus korupsi bansos ini.

Hingga Akhirnya pada hari Rabu, 30 Maret 2022 HMI Cabang Bima yang sebelumnya meminta Audiensi, langsung mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Raba Bima untuk menindaklanjuti audiensi.

Ketua Umum HMI Cabang Bima Muaidin yang didampingi oleh Sekretaris Umum dan Ketua Bidang Kominfo dengan beberapa Kasi Kejaksaan, Andi Sudirman Kasi Intel, Ibrahim Kasi Pidum dan Kasi pidsus kejari Bima memulai audiensi menyampaikan bahwa HMI Cabang Bima mendesak pihak kejari untuk mengusut dengan tuntas kasus Korupsi di Kabupaten Bima, terkhusus kasus Bantuan Sosial Masyarakat untuk bencana di beberapa kecamatan Kabupaten Bima yakni Palibelo, Belo, Langgudu, dan Woha yang sempat menyita perhatian publik diawal Januari kemarin.

“Kami meyakini bahwa tidak mungkin hanya ada 2 tersangka dalam kasus Korupsi ini, tentu ada otak (pemain utama) dalam kasus korupsi yang merugikan negara ini,” ungkap Muaidin.

Menjawab pertanyaan dan ketegasan dari HMI, akhirnya Kejari Bima melalui Kasi Intelijen menyampaikan hasil Tim Penyidik bahwa pihak kejaksaan sedang bekerja semaksimal mungkin, untuk mengungkap fakta fakta dan bukti serta saksi dalam kasus ini.

Dengan beberapa Fakta fakta Pemeriksaan, keterangan saksi-saksi, dan alat bukti kami sehingga ditetapkan tersangka baru yang berinisial (S) selaku ASN.

(EB)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *