Bima, Salam Pena News ~ BEM Nusantara wilayah NTB menyikapin terkait pernyataan polres kabupaten Bima yang menahan 10 orang mahasiswa yang melakukan Aksi Boikot Jalan pada Jumat 13 Mei 2022 di Cabang Waro kecamatan Monta.
Dalam konfirensi persnya Kapolres menyatakan bahwa 10 orang yang ditahan berdasarkan surat perintah penahanan (sprinhan) hlm 64/v/2022 RESKRIM karena telah melanggar UU pasal 192 KUHP, junto pasal 62 ayat 1 No 38 tahun 2008 tentang jalan.
Kapolres Bima akan menempatkan tersangka di dalam Rumah Tahan Polres Bima selama 20 hari terhitung mulai dari tanggal 13 Mei 2022 s/d 01 juni 2022.
Baca : Mahasiswa Monta Selatan Boikot Jalan
Dalam UU tersebut tidak diatur secara eksplisit soal boikot/blokir jalan artinya tidak dilarang ataupun tidak diperintahkan maka itu adalah mogen (kebolehan), namun dalam UU tersebut diwajibkan menjaga ketertiban umum dan menghormati hak-hak orang lain, jika Kewajiban-kewajiban yang dimaksud tidak dilaksanakan maka konsekuensi nya ditindak sesuai Peraturan Kapolri No. 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa; Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelenggaraan, Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum; dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 8 Tahun 2010 tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru Hara
Khairul selaku sekjem BEM Nusantara sekaligus ketua BEM STISIP MBOJO BIMA menyatakan, “Kami menganggap penetapan 10 tersangka dari massa aksi adalah sebagai bentuk pembungkaman demokrasi” ungkapnya.
Lebih lanjut Khairul menyatakan, “saat kami dari BEM Nusantara datang ke Polres menanyakan terkait penahanan 10 massa aksi tersebut, pihak reskrim tidak datang menemui kami malah keluar dari pintu belakang,” ketusnya.
Maka dari itu kami pastikan dalam waktu dekat BEM NUSANTARA akan melakukan kuliah umum ditengah jalan jika masa aksi tidak dilepaskan secepatnya, karna kita melirik dari surat yang dikeluarkan itu tidak sesuai,” tutup Khairul.
(IKY)