Bima, Salam Pena News ~ Berdasarkan surat tanggapan panitia pemilihan kepala Desa Nunggi perihal : -, tanggal 24 Juni 2022 yang memberikan informasi tentang aturan pemilihan kepala Desa Nunggi tahun 2022 dan surat pemberitahuan BPD Desa Nunggi dengan Nomor : 005/BPD/VI/2022 perihal: Pemberitahuan kepada calon Kepala Desa Nunggi nomor urut 1 bahwa BPD sudah menerima gugatan tentang jumlah Tempat Pembungutan Suara (TPS), calon kepala desa Nunggi Kecamatan Wera Kabupaten Bima Sarjan H.M Tayeb (Calon No Urut 1) menyampaikan adanya pelanggaran yang telah dilakukan oleh panitia pilkades, antara lain sebagai berikut :
1. Penitia melakukan tahapan sosialisasi tata tertib pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Nunggi pada tanggal 15 pebruari 2022. Sehubungan dengan kegiatan sosialisasi tersebut saya selaku masyarakat yang berinisiatif untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa nunggi periode 2022-2027 menyampaikan usulan untuk TPS dibuatkan 1 (satu) lokasi saja, dengan pertimbangan lokasi dapat terjangkau.
2. Panitia memberitahu/mengumumkan bahwa TPS dibagi menjadi 3 (tiga) tempat tanpa memberikan alasan yang jelas, maka dari itu saya mengajukan surat keberatan secara tertulis kepada panitia pemilihan kepala Desa Nunggi tanggal 23 Juni 2022.
3. Penitia pemilihan kepala Desa Nunggi mengeluarkan surat tanggapan atas gugatan tersebut pada tanggal 24 juni 2022 dengan merujuk pada Perbub No 24 Tahun 2019 Pasal 61 Ayat 2, namun dengan meniadakan/menghilangkan pertimbangan atau alasan dalam menentukan lebih dari 1 (satu)lokasi TPS.
4. Panitia dengan argumentasinya melalui surat tanggapan sebagai mana tertuang di poin 3 (tiga) berpegang teguh kepada ketentuan perundangan yang berlaku, namun disisi lain keputusan panitia melalui Keputusan Panitia nomor 1 tahun 2022 bertentangan dengan Perbub 24 Tahun 2019 Pasal 62 poin 2 & 3.
5. Panitia melakukan Disktriminasi terhadap calon nomor urut 1 (satu) dan Menyebarkan Berita Hoax kepada BPD yang dilaporkan ke Pengawas Kecamatan, bahwa mereka mendapatkan ancaman berupa kata-kata yang tidak baik dari calon nomor urut 1 (satu), tanpa bukti yang jelas.
6. Panitia pemilihan kepala Desa Nunggi tidak merujuk sepenuhnya perbub nomor 24 tahun 2019 pasal 88 ayat 1, 2, 3 dan ayat 4 dalam menyelesaikan sengketa Pilkades.
Bersadarkan hal-hal di atas calon kades Nunggi nomor urut 1 dan ketua Timsesnya, Widia, M.Pd menyampaikan sikap sebagai berikut :
1. Mosi tidak percaya terhadap kinerja panitia pilkades Desa Nunggi.
2. Berdasrkan point 1 bahwa pemilihan kepala Desa Nunggi ditunda sampai waktu yang tidak ditentukan.
3. Mengambil jalur hukum untuk menyelesaikan urusan ini.
Wera, 04 Juli 2022
(EB)