Bima, Salam Pena News ~ Penyelenggaraan pemilihan kepala desa serentak kabupaten bima yang dilaksanakan pada tahun 2022 termasuk desa nunggi kecamatan wera kabupaten bima, dalam hal ini calon nomor urut 1 (satu) atas nama Sarjan H.M.Tayeb telah dirugikan oleh penitia pemilihan kepala desa dengan tidak mengacu pada perda dan perbub yang menjadi landasan dalam proses pelaksanaan pilkades.
Adapun yang disengketakan dalam proses pemilihan kepala desa adalah :
1. Tata tertib pemilihan kepala desa tidak dibagikan kepada calon,
2. Lokasi tempat pemungutan suara sudah ditetapkan 3 (tiga) lokasi oleh panitia sementara dipersoalkan tentang TPS ini pada saat panitia melakukan sosialisasi sebelum menjadi ada bakal calon kepala desa,
3. Model kapange yang sudah jelas diatur dalam tata tertib panitia bahwa memberikan pilihan kepada masing-masing calon untuk memilih model kapange sementara panitia melayangkan undangan kepada para calon untuk melakukan musyarawah terkait model kapange,
4. Surat gugatan calon nomor urut 1 (satu) tentang lokasi tempat pemungutan suara dan panitia menjawab surat gugatan tersebut dengan tanggapan dan menghilangkan sebagian redaksi dari perbu nomor 24 tahun 2019 pasal 61 ayat 2.
Pada Senin, 04/07 Calon No 1, mendatangi paniti Pilkades Nunggi untuk mendapatkan klarifikasi tentang alasan panitia dalam tindakannya yang menyampaikan atau menuliskan Perbub 24 tahun 2019 pasal 61 ayat 2 sebagai pijakan mereka dalam menentukan 3 lokasi TPS.
Hal ini tertuang dalam surat tanggapan panitia atas keberatan lokasi TPS lebih dari 1 (satu) yg ditetapkan oleh Panitia Pilkades tanggal 24 Juni 2022. Namun terlihat janggal oleh Calon No 1 ketika dia (calon no 1) membandingkan dengan bunyi Perbub 24 tahun 2019 Pasal 61 ayat 2 (dua) yang Asli, Dimana calon no urut 1 menduga ada kesengajaan Panitia Pilkades meniadakan atau menghapus lanjutan dari Perbub tersebut, yaitu “… dengan pertimbangan jumlah pemilih dan keterjangkauan lokasi pemilih”. Berdasarkan hal tersebut diduga Panitia Pilkades Nunggi melakukan Pelanggaran Administrasi (Mall administrasi).
Selain itu juga, Panitia dirasa melakukan diskriminasi terhadap calon no urut 1, dengan melaporkan kepada BPD selaku Pengawas Desa bahwa Panitia mendapatkan ancaman berupa bahasa yang tidak baik dari Calon dan Pendukung Calon nomor urut 1. Pada hal tuduhan tersebut tidak mendasar, dan menurut pengakuan Bapak Sarjan H.M Tayeb, tidak pernah melontarkan kata-kata tersebut.
Berangkat dari masalah diatas maka calon nomor urut 1 atas nama Sarjan H.M.Tayeb tidak menerima untuk dilaksanakan pencoblosan yang dilaksanakan pada tanggal 6 juli 2022. Karena sampai dengan hari Senin, 04 Juli 2022, Panitia Pemilihan Pilkades Nunggi tidak memberikan tanggapan sedikitpun tentang MOSI tidak percaya yang di layangkan oleh Calon No Urut 1 (satu).
Bahkan Calon No urut 1 dan tim pemenangan mendatangi Sekretaris Panitia yang bertempat di Balai Desa pukul 09.00 Wita, Nunggi sampai dengan pukul 10.00 Wita, tidak kunjung datang juga. Sehingga ada indikasi kuat, bahwa panitia sengaja melakukan pelanggaran administrasi dalam hal ini.
Ketua tim pemenangan Cakades Nunggi No. Urut 1, Widia, M.Pd menyampaikan akan mengawasi terus kasus ini sampai ke rana hukum untuk meminta keadilan.
(EB)