Bima, Salam Pena News ~ Menyusul beredarnya narasi regulasi tentang perubahan nama RSUD Sondosia menjadi RSUD Sultan Ferry Zulkarnain, Pemerintah Kabupaten Bima melalu Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpina Sekretariat Daerah, Suryadi, s.S., M.si memyampaikan klarifikasi secara tertulis kepada media, Selasa (09/08/2022).
“Konsep Rancangan Perbup Perubahan nama RSUD Sondosia yang beredar di platform media sosial tersebut merupakan inisiatif oknum pegawai RSUD Sondosia karena sampai saat ini belum ada usulan dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dalam hal ini Dinas Kesehatan Kabupaten Bima dan juga pembahasan antar instansi berkaitan dengan perubahan nama tersebut,” ungkap Suryadi dalam pers rilisnya.
Lebih lanjut dia menyampaikan, “Konsep perubahan nama dimaksud belum pernah diusulkan maupun dibahas pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah sebagai unit kerja yang menangani produk regulasi daerah,” jelasnya.
“Untuk menyusun regulasi seperti Perbup harus melalui sejumlah tahapan dan memastikan tahapan tersebut prosedural dan tidak bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang ada di atasnya,” jelasnya lebih lanjut.
“Bupati Bima maupun keluarga besar Almarhum Sultan H. Ferry Zulkarnain ST tidak tahu menahu adanya pengusulan perubahan nama tersebut karena tidak ada pihak yang meminta izin berkaitan dengan penggunaan nama tersebut,” tegasnya.
(AW)