Mataram, Salam Pena News ~ Kinerja Bank NTB Syariah patut diapresiasi. Berbagai prestasi terus diraih. Sebelumnya, Bank NTB Syariah meraih Top Digital Award 2021.
Kemudian berhasil lagi menyabet Top BUMD Award 2021 dan masih banyak lagi lainnya. Terbaru, kini Bank NTB Syariah mampu meraih penghargaan Collecting Agent Performance Award 2021.
Bukan main, Bank NTB Syariah berhasil mendobrak diposisi ketiga dengan kategori Bank Syariah. Collecting Agent Performance Award diselenggarakan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI.
Acara penyerahan penghargaan terlaksana di Gedung Dhanapala Kemenkeu RI pada Selasa 25 Oktober 2022 lalu. Penghargaan itu diterima oleh Direktur Dana dan Jasa Bank NTB Syariah Nurul Hadi.
Peraihan penghargaan ini, dibenarkan oleh Nurul Hadi. Menurut dia, penghargaan yang diraih Bank NTB Syariah itu berdasarkan penilaian kinerja selama tahun 2021 berdasarkan tiga (3) indikator.
“(Indikator pertama) yaitu kontribusi nominal penerimaan negara. (Kedua) jumlah transaksi dan (ketiga) kinerja operasional,” terang Nurul Hadi pada Kamis 27 Oktober 2022 di Mataram.
Dalam rangka meningkatkan kinerja penerimaan negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu terus melakukan transformasi Sistem Pembayaran Pemerintah secara digital melalui Modul Penerimaan Negara (MPN).
Melalui MPN, jelas Nurul Hadi lagi, penyetoran penerimaan negara dapat dilakukan secara elektronik agar lebih praktis, cepat, aman, mudah, dan akuntabel. “Serta dapat dilakukan kapanpun dan di manapun,” tegasnya.
MPN, masih kata dia, merupakan salah satu sistem utama yang dikelola Kementerian Keuangan yang terus dikembangkan sejak tahun 2006 silam. “MPN memasuki Generasi Ketiga (MPN G3) sejak 23 Agustus 2019,” ujarnya.
“MPN G3 melayani penerimaan negara melalui kanal teller maupun kanal nonteller Collecting Agent yang dapat diakses kapanpun dan dimanapun,” sambung Nurul Hadi menegaskan.
Untuk diketahui, pada tahun 2022, penerimaan negara melalui MPN G3 secara kumulatif sampai dengan 24 Oktober 2022 mencapai Rp2.039 triliun, meningkat 37 persen.
Ini apabila dibandingkan dengan tahun 2021 (sampai dengan 24 Oktober) yang sebesar Rp1.488 triliun, dengan jumlah transaksi tahun 2022 sebanyak 74 juta yang juga meningkat 14 persen dibandingkan tahun 2021 yang sebanyak 65 juta transaksi.
(ARF)