Jakarta, salam Pena News ~ Polemik dan kisruh dugaan issue narkoba oknum anggota DPRD NTB yang berujung dilaporkannya Direktur Lombok Global Institute (LOGIS) M Fihiruddin, menjadi perhatian publik lebih luas.
Pakar hukum yang juga mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof. H. Denny Indrayana S.H., LL.M., Ph.D., angkat bicara.
Denny menilai, kasus pelaporan Fihiruddin oleh DPRD NTB menunjukan kekeliruan dan sikap antikritik dari lembaga tersebut.
“Saya menilai soal laporan ini tindakan (DPRD NTB) yang keliru. Menunjukan sikap anti kritik, dan otoriter,” kata Denny, Senin 30 Oktober 2022 di Jakarta.
Denny menegaskan, dalam kasus Fihiruddin ini, seharusnya DPRD NTB lebih mengutamakan dialog, bukan langsung mengambil langkah hukum. Sebab yang disampaikan Fihiruddin adalah pertanyaan rakyat.
“Seharusnya bicara saja nggak perlu langkah hukum. Diminta informasinya dan digali dulu kebenarannya. Bukan langsung langkah hukum yang bisa menyebabkan terganggunya partisipasi publik dalam mengontrol kerja-kerja anggota dewan,” ujarnya.
Denny menegaskan, langkah DPRD NTB mempolisikan Fihiruddin adalah langkah keliru, dan dinilai menyalahgunakan lembaga dewan untuk melawan rakyat sendiri.
“Ini kan jelas kriminalisasi. Sangat disayangkan DPRD NTB menyalahgunakan kewenangannya untuk melawan rakyat sendiri,” ujar dia.
Menurutnya, DPRD NTB mestinya memahami, bahwa kerja mereka tak hanya mengontrol pemerintah. Tetapi DPRD NTB juga merupakan objek yang harus dikontrol rakyat.
“DPRD NTB harus memahami, mereka tak hanya subjek yang mengontrol kinerja pemerintah daerah. Tetapi mereka juga objek yang kinerjanya pun harus dikontrol oleh rakyat NTB, jangan malah rakyat dikriminalisasi,” tegasnya.
Kasus DPRD NTB versus aktivis LOGIS M Fihiruddin, papar Denny merupakan kasus menarik. Sebab, hal ini baru pertama kali terjadi di Indonesia, dimana wakil rakyat melaporkan rakyatnya.
“Kasus ini harus jadi catatan dan pelajaran. Jangan mementahkan sikap kritis rakyat. Yang rasional, DPRD NTB menggali informasi dan pengecekan dengan investigasi internal, bukan justru mensomasi, apalagi menempuh jalur hukum,” katanya.
Menurutnya, jika dipaksakan kasus Fihiruddin ini bisa menjadi preseden buruk dalam demokrasi bangsa ini.
Seperti diketahui, aktivis yang juga politisi Partai Demokrat NTB, M Fihiruddin dilaporkan pihak DPRD NTB ke Polda NTB dengan tuduhan pelanggaran ITE.
Hal ini bermula saat Fihiruddin menanyakan issue dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan oknum anggota DPRD NTB.
Fihir dilaporkan ke Polda NTB, setelah sebelumnya DPRD NTB melayangkan somasi.
(ARF)