Fahri Hamzah: Kasus Fihiruddin, Lembaga Negara Tidak Bisa Tersinggung

Jakarta, Salam Pena News ~ Mantan Wakil Ketua DPR RI sekaligus tokoh masyarakat NTB, Fahri Hamzah, menyesalkan pelaporan yang dilakukan oleh DPRD Provinsi NTB terhadap seorang aktivis. Dikonfirmasi di tengah kegiatannya mengisi program Gelora Talks di Bilangan Kuningan Jakarta, Rabu (2/11/2022).

Fahri mengatakan bahwa anggota DPRD adalah wakil rakyat di mana rakyat adalah tuannya.

Bacaan Lainnya

“Anggota DPRD adalah wakil rakyat, dan rakyat adalah tuan bagi anggota DPRD. Mandat kuasa didapatkan melalui suara rakyat. Ironis jika DPRD melaporkan rakyatnya. Menjadi pejabat publik tidak boleh berkuping tipis, rakyat memiliki hak kontrol terhadap setiap wakilnya” ujar Fahri.

Diketahui bahwa Fihirudin, seorang aktivis muda NTB dilaporkan oleh DPRD Provinsi NTB secara kelembagaan atas tindakannya mempertanyakan isu yang berkembang terkait penggunaan narkoba oleh legislator Udayana.

Pertanyaan Fihiruddin tersebut berujung pelaporan ke Polda NTB. Menanggapi hal tersebut, Fahri mengingatkan pihak Kepolisian untuk memahami tagline Presisi dari Kapolri.

“Lembaga itu tidak memiliki perasaan, lembaga bukan hanya tidak boleh tersinggung tapi tidak bisa tersinggung. Laporan- laporan seperti ini harus disikapi secara presisi oleh pihak Polri. Presisi itu salah satunya benar dalam memahami hukum acara. Apalagi yang dilaporkan adalah rakyat dimana hak dasar konstitusional rakyat adalah mengontrol wakilnya. Saya yakin Polda NTB akan presisi dan bijak menanggapi laporan tersebut. Laporan tersebut jelas tidak bisa diproses,” pungkas Fahri.

(ARF)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *