Pencatutan Data Diri Masyarakat Oleh Parpol Masih Kerap Ditemukan Pada Proses Verfak

Bima, Salam Pena News ~ Pada kegiatan Rapat Konsolidasi Bawaslu Kabupaten Bima, Taufiqurrahman S.Pd, selaku komisioner Bawaslu kabupaten Bima mengungkapkan bahwa proses pengawasan tahapan verifikasi faktual calon peserta pemilu tahun 2024 hingga kini masih berlangsung, hasil pengawasan di lapangan masih dijumpai anggota partai yang dilarang dan tidak sesuai dengan regulasi, Minggu, (06/11/2022).

Rapat Konsolidasi yang dilaksanakan di Marina Hotel, mengundang anggota panwaslu kecamatan dan tim Verfak KPU Kab. Bima. Dalam kesempatan tersebut, komisioner Bawaslu kabupaten Bima yang akrab disapa Opick menjelakan bahwa dalam pengawasan Verfak, pihaknya masih menemukan anggota partai politik yang dilarang dalam regulasi seperti Aparatur sipil negara (ASN), Kepala Desa, Aparatur Desa, dan Anggota BPD.

“Masih terdapat warga masyarakat yang tidak mengetahui namanya dicatut oleh parpol, banyak warga yang hanya dapat menunjukkan KTP elektronik namun tidak dapat menunjukkan kartu keanggotaan partai politik,” ungkap Opick depan peserta.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut dia menjelasakan, terdapat pula temuan seperti adanya warga yang tercatut namanya sebagai anggota partai politik, namun setelah disesuaikan oleh petugas ditemukan berbeda nomor induk keluarga (NIK) dan foto di KTP yang tidak sama.

“Warga masyarakat yang merasa keberatan dicatut namanya oleh partai politik saat proses verifikasi faktual di lapangan, langsung mengisi surat keterangan yang disediakan oleh petugas,” jelasnya.

Kordinator divisi Hukum dan Penyelasaian Sengketa juga menghimbau pada seluruh anggota Panwaslu kecamatan agar dapat melakukan uji petik/sampling pada Verfak Keanggotaan Parpol guna membuktikan kebenaran dari kinerja KPU apakah sudah sesuai dengan PKPU No.4 tahun 2022.

Pada uji petik/sampling keanggotaan Parpol berkelanjutan, maka anggota Panwaslu kecamatan harus menguji :
1. Kesesuain data diri (KTP-e) dengan kartu anggota Parpol
2. Apakah petugas Verfak KPU menemui langsung sampel ke rumahnya
3. Apakah petugas Verfak KPU melakukan kunjungan langsung ke kantor Parpol
4. Jika petugas tidak dapat menemui langsung anggota parpol maka dilakukan komunikasi via VideoCall.

(EB)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *