Kota Bima, Salam Pena News ~ Atas operasi tangkap tangan terhadap Oknum polri yang berpangkat AKP dengan jabatan sebagai Kepala Kepolisian Sektor Rasanae Barat di Lawata Kota Bima (Minggu, 13/11) yang sedang berpesta miras buntut pembelaan dan aksi saling bantah membantah melalui media online oknum Polri bersama Aktivis dan LSM di kutip dari anugerah media juga koranstabilitas.
Muaidin Ketua Umum HMI Cabang Bima, menyayangkan sikap tidak kooperatif Oknum ASN Polri bernama Suhatta yang mengatakan kalau dia sedang melaksanakan patroli dan memberi arahan terhadap tiga ladies.
“Mestinya pada malam itu, AKP Suhatta menyampaikan saya sedang bertugas dan berpatroli dengan titiknya disini, obyeknya ini dan sprinnya ini,” tutur Muaidin.
“Namun, aneh dan tidaklah logis seorang kapolsek turun patroli sendiri,” ketus Ketum HMI Cabang Bima.
“Dan semestinya sebagai Kapolsek yang juga punya wilayah di sektor Rasanae Barat “Lawata” harusnya bersama HMI Cabang Bima menyerahkan Barang Bukti ke Mako Polres Bima Kota,” ungkapnya.
“Dan bukan justru menghindar ketika ditanya dan pergi meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP) Lawata menggunakan Sepeda Motor,” timpanya.
Muaidin juga menambahkan, “Ini semakin menguatkan dugaan kami bahwa Oknum Polri atas nama Suhatta sering melaksanakan aktivitas meminum-minuman keras di area Lawata, sebagaimana Informasi yang Kami terima dari masyarakat. Bahkan, ini akan kami suarakan secara tegas”.
Selain itu, Ketum HMI Cabang Bima akan meminta kepada Kapolda NTB melalui Kapolres Bima Kota untuk melakukan demosi hingga mencopot oknum ASN Polisi atas Nama Suhatta dari jabatannya.
Muaidin menegaskan kepada publik, kalau yang di bantah oleh kapolsek, aktivis dan LSM itu semua justru upaya melindungi kejahatan oknum Kapolsek Suhatta.
“Yang disampaikan oleh pihak kepolisian, yang mengatasnamakan aktivis dan LSM itu adalah upaya melindungi kejahatan oknum kapolsek, sementara, oknum dengan inisial IZ dan LSM yang menyampaikan di media Stabilitas tersebut, tidak pernah ada di lokasi titik TKP malam itu,” beber Muaidin.
Sementara, Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi saat di konfirmasi oleh awak media kami menyampaikan bahwa kasus tersebut sedang ditangani oleh Paminal, bahkan suda dilakukan pemeriksaan.
“Untuk sanksi, jika nanti terbukti maka bisa berupa sangsi Disiplin atau sangsi kode etik,” ungkap Kapolres via telpon.
(AW)