Ketum HMI Cabang Bima Tegaskan Kejari Raba Bima Tak Pandang Bulu Tangani Kasus ITE

Kota Bima, Salam Pena News ~ Sidang kasus ITE atas terdakwa inisial W terkesan digantung. Saksi korban sekaligus pelapor tidak pernah mau hadir saat sidang.

Sudah 4 sampai 5 sidang terdakwa inisial W, saksi korban sekaligus pelapor atas nama Amsal Sulaiman alias Bos Cengsing tidak pernah menghadiri sidang di kantor Kejaksaan Negeri Raba Bima. Ada kesan hukum dimonopoli oleh saksi korban pada kasus ini.

Bacaan Lainnya

Kasus ini menjadi perhatian banyak pihak, salah satunya dari OKP Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Bima.

Muaidin selaku Ketua Umum HMI Cabang Bima juga sangat mengatensi kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial ini. Dirinya meminta kepada Kejaksaan Negeri Raba Bima kiranya bisa lebih tegas dalam kasus ini.

“Kejaksaan Raba Bima tidak saja tegas ke terdakwa tetapi juga kepada saksi korban sekaligus pelapor yakni A.S atau yang di kenal boss cengsing,” ketus Muaidin depan awak media ini.

“Kaitan dengan kasus ITE kami juga sempat menanyakan kepada Pendamping Hukum (PH) nya Wahidin inisial T, dan ternyata benar bahwa Saksi Korban sekaligus Pelapor tidak pernah mau hadir selama beberapa kali sidang. Hingga PH wahidin meminta kepada Hakim jaksa untuk menghadirkan saksi korban tapi tidak pernah diindahkan,” lanjut Muaidin menjelaskan.

Muaidin berharap kasus ini dapat segera diselesaikan dengan tegas dan adil. Karena jika penangananya lambat dan salah akan dapat memicu konflik sosial antar etnis

“Perjalanan kasus masalah ITE ini cukup menyita perhatian apalagi saksi korban adalah etnis Tionghoa Bima sedang Terdakwa inisial W adalah pemuda Etnis Bima. Kami berharap citra baik Kejaksaan Negeri Raba Bima tidak tercederai karena penangan Kasus ITE yang saksi korban tidak kooperatif,” tuturnya.

“Kami Pengurus HMI Cabang Bima juga berharap bahwa jangan sampai soal penanganan kasus ini dikelola sebagai isu rasa yang menyebabkan konflik horisontal antara etnis Bima dengan Etnis Tionghoa di Bima,” harapnya.

(EB)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *