Bima, Salam Pena News ~ Perekrutan Pengawas Kelurahan/Desa akan segera dibuka, Bawaslu Kabupaten Bima menggelar sosialisai yang dikuti Panitian Pengawas Pemilu Kecamatan se-Kabupaten Bima di Hotel Kalaki Beach, Selasa (13/12/2022).
Dua pimpinan Bawaslu Kabupaten bBima, Damrah, M.Pd selaku koordinatir Divisi SDM dan Diklat, dan Junaidin, S.Pd selaku Koordinatir Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas, serta Kordinator Sekrtariat, Mariam, S.Sos menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut.
Pada pertemuan tersebut, Damrah membahas tentang pentingnya ada keterwakilan perempuan dalam tahapan perekrutan Pengawas kelurahan/Desa Se-kabupaten Bima.
“keterwakilan perempuan sangat penting dalam perekrutan pengawas Desa,” ujar anggota Bawaslu Kabupaten Bima, Damrah.
Menurut Damrah, pada proses perekrutan mesti dilakukan sosialisasi yang masif, agar informasi perekrutan diketahui semua publik, dan keterlibatan semua pihak pun sangat dibutuhkan.
“Harus maksimal sosialisasinya, jika memang pendaftanya nanti belum ada keterwakilan perempuan maka lakukan perpanjang waktu pendaftaran, selain itu jika tidak memenuhi dua kali kebutuhan tetap dilakukan perpanjang waktu pendaftaran,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kordiv. Pencegahan, Permas dan Parmas, yang akrab disapa bang Joe juga menyampaikan bahwa produser perekrutan untuk pengawas desa masih menunggu juklak dan juknis yang dalam waktu dekat segera diresmikan. Untuk sementara belum dapat dipastikan terkait desa lain mendaftar di luar desa domisilinya, biasa atau tidak.
“Kalau sebelumnya pada tahapan perekrutan panwascam diperbolehkan kecamatan lain mengikuti seleksi di kecamatan yang bukan domisilinya, kalau untuk tahap perekrutan Pengawas Desa ini belum dapat kita pastikan,”Jelas bang Joe.
“Tahap awal proses perekrutan ini adalah sosialisasi, silahkan teman-teman buatkan kreatifitas masing-masing bagaimana caranya agar lebih mudah dalam mensosialisasikan terkuat perekrutan Pengawas Desa,” lanjut bang Joe.
“Pada pemilu serentak Tahun 2024, ada beberapa persyaratan perekrutan yang sudah dirubah. Seperti batas minimal umur, sudah diatur dalam Perpu No 01 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 07 Tahun 2017 Tentang Pemilu,” bebernya tentang adanya Perubahan Undang-Undang Pemilu.
Kegiatan sosialisasi ditutup dengan acara foto bersama pimpinan Bawaslu Kab. Bima dengan peserta dari anggota Panwaslu Kecamatan.
(EB)