Sape Berbicara : Revisi UU Desa Untuk Siapa?

Bima, Salam Pena News ~ Propaganda Wacana Perpanjangan Masa Jabatan yang Awalnya tidak Populer Karena Aturannya Telah Jelas, Kembali Menjadi Diskursus Publik.

Belakangan ini ramai diperbincangkan dan menjadi sorotan publik pasca Ribuan Kepala Desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) melakukan Aksi Unjuk Rasa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI untuk mendesak Pemerintah Pusat dan DPR RI untuk melakukan Revisi terhadap UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada hari Selasa, (17/01/2023) lalu.

Bacaan Lainnya

Beberapa point penting dari 11 point tuntutan APDESI dalam mengusul revisi UU tersebut ialah tentang, subtansinya: Penambahan Penghasilan dan Tunjangan Kepala Desa (3%-5% dari dana desa) serta perangkat desa yang bersumber dari APBN (dana desa), meminta agar Kepala Desa dan Perangkat Desa mendapat asuransi kesehatan, dan yang paling menghebohkan publik dari semua kalangan (Akademisi, Politisi, Praktisi, Buruh, Mahasiswa bahkan Petani dan Nelayan) adalah APDESI menuntut perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 (sembilan) tahun dengan alasan stabilitas politik, optimalisasi pembangunan Desa, dan sebagainya.

Aksi APDESI itu juga mendapat tanggapan serius dari hampir seluruh Perangkat Desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) karna dianggap ambigu juga terkesan bertepuk sebelah tangan.
Mereka meminta kejelasan terkait orientasi akhir usulan dan tuntun revisi UU No.6 Tahun 2014 oleh APDESI ini.

Serius menanggapi dan memblejeti masalah ini PPDI, melakukan aksi ‘tandingan’ berjilid-jilid dengan membawa tuntutan; Menanyakan kejelasan status mereka sebagai perangkat desa (Karyawan/PNS/ PPPK/?), Menuntut Pernerbitan Nomor Induk Perangkat Desa, dan diantara nya dengan tegas mengatakan Menolak usulan Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPP APDESI) yang menyatakan masa jabatan Perangkat Desa akan dibuat sama seperti masa jabatan Kepala Desa dalam revisi UU Desa.

Pertanyaannya adalah kenapa Isu dan Aksi ini muncul di tahun Politik ?
Kenapa Fraksi-fraksi di Parlemen menyetujui usulan ini ?
Aksi-aksi ini dilakukan untuk kesejahteraan universal di Desa atau justru berorientasi Politis untuk ancang-ancang 2024 mendatang ?
Apakah gerakan-gerakan itu memiliki legitimasi dari masyarakat Desa atau memang hanya lahir dari elit-elit Desa ataukah hanya titipan kepentingan lain yang lebih besar di atas mereka ?

Menarik kita simak dan meneropongnya lebih dalam, secara saksama dan bersama-sama.
Maka dari itu Sape Bicara (SB) Menggelar Dialog Terbuka melalui tajuk SAPE BERBICARA Edisi I dengan menghadirkan Tokoh Viral pada Aksi APDESI yaitu Kepala Desa Poja Bung Robi Darwis, dan Bung Adit Sekretaris Desa Rasabaou.

Top Tema: Pro & Kontra Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa oleh APDESI
Sub Tema: “Usulan Revisi UU Desa untuk Kepala Desa atau Perangkat Desa ?”
Hari: Sabtu, 28 Januari 2023
Pkl. : 19.00 WITA – Selesai
Tempat: Angkringan Kopi Pasteh (Depan GSG Kec.Sape)
Acara: Terbuka untuk Umum

………
Panelis:
1. APDESI Kab.Bima
2. PPDI Kab.Bima
3. Ma’ruf, S.Pd (Ketua KNPI Kec.Sape)

Penanggap:
1. Om Aras (Ketua KSP)
2. Sahrul Mubarak (Ketua PABPDSI Kab.Bima)
3. KAHMI Kec.Sape
4. Wahyu Ardiansyah, (Ketua PC ANSOR Kec.Sape)
5. Ahyar Egiansyah, S.T (IFK SAJAWA)

Pembawa Acara:
Sublussalam Abidin (IFK SAJAWA)

Moderator:
Adhar Malaka

(EB)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *