Bima, Salam Pena News ~ KPU berencana melakukan pengurangi kursi di Dapil III dan melakukan Pemekaran Dapil pada pemilihan Umum 2024.
Ungkap, Herman Ketua Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Kabupaten Bima,
Sesuatu hal yang tidak logis jika KPU dan Dukcapil Kabupaten Bima mengambil langkah pengurangan kursi di Dapil III, seharusnya yang dipikirkan oleh KPU bukan pengurangan tapi melakukan penambahan dari 45 menjadi 50 kursi di Kabupaten Bima
Jika mengotak aktik kursi yang sudah ada untuk apa semua itu terjadi.
Dukcapil dan KPU harus melakukan pendataan ulang terkait dengan jumlah kependudukan di. Beberapa Kecamatan misalnya di yang jauh secara Geografi seperti Tambora dan Sanggar.
Posisi keadilan harus di tempatkan pada tempatnyan jangan menjadikan sesuatu yang lain di korbankan, kita ini sama-sama pelaksana demokrasi yang jujur dan adil. (eb)