Bawaslu Bima Kembali Warning KPU Soal Dokumen Bacaleg

Bima, Salam Pena News ~ Pra Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Bima, Bawaslu imbau KPU setempat untuk teliti dalam memeriksa berkas Pencalonan, imbauan tersebut disampaikan langsung Bawaslu Kabupaten Bima saat menghadiri Rapat Koordinasi Pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye dan Tahapan Pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) yang digelar KPU Setempat, Selasa (26/09/23).

Ketua Bawaslu Kabupaten Bima Junadin, S.Pd menyampaikan, saat ini pihaknya masih dalam upaya pencegahan pelanggaran, oleh karna demikian Junaidin meminta pihak KPU untuk melakukan pencermatan terhadap informasi yang disampaikan Bawaslu terkait dengan Dokumen Pencalonan.

Bacaan Lainnya

Junaidin juga mengaku pihaknya juga telah mengantongi bukti penguat terhadap informasi yang diterima. “bukti-bukti tersebut tinggal kami dalami saja,” sebutnya.

Semantara Koordinator Divisi SDMO dan Diklat Bawaslu Kabupaten Bima Abdullah, SH kembali mengingatkan Pihak KPU dan Parpol untuk lebih mencermati setiap Dokumen yang disampaikan oleh Bakal Calon.

Menurutnya, Jika didapati temuan atau laporan terkait penggunaan dokumen palsu terhadap bakal calon yang sudah ditetapkan, maka penanganan pelanggaran yang dilakukan pihaknya akan mengarah pada tindak pidana.

“Penetapan DCT yang sudah final dan kemudian ditemukan penggunaan dokumen palsu tentu akan mengarah pada Pelanggaran Pidana,” tegasnya.

Lebih lanjut, Koordiantor Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengkata Bawaslu Kabupaten Bima, Hasnun, S.Pd menyorot soal kelengkapan administrasi para Bacaleg Kabupaten Bima. Pasalnya dalam Daftar Calon sementara (DCS) yang di umumkan KPU terdapat beberapa nama bakal calon yang sebelumnya berstatus kepala Desa aktif dan Profesi lainnya, sehingga menurut Hasnun perlu dipastikan apakah yang bersangkutan sudah mengantongi surat pengundiran diri dari instansi terkait.

Tidak hanya itu, Koordinator penanganan pelanggaran dan Datin Bawaslu Kabupaten Bima, Taufiqurrahman, S.Pd, SH, ikut mengomentari pelaksaan verifikasi dokumen bacaleg yang dilakukan oleh Pihak KPU.
Dia mengatakan dalam proses tahapan pancalonan yang akan masuk pada Penetapan DCT terdapat Potensi pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Pihak KPU yang disebabkan terbatasnya akses Bawaslu Kabupaten Bima dalam melakukan pengawasan saat pelaksanaan verifkasi administrasi dokumen bacaleg.

Selain itu pria yang juga sebagai mantan PIC pengawasan Tahapan Pencolonan ini, mengingatkan pihak KPU agar melaksnakana mekanisme tahapan pencalonan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Jangan sampai ditemukan pelanggaran administrasi yang berujung pada persidangan di Bawaslu Provinsi,” tegas Taufik mengingatkan.

Untuk diketahui dalam Rapat Koordinasi tersebut juga menghadirkan Penghubung dan Operator Silon Partai Politik peserta pemilu 2024.

(EB)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *