Bima, Salam Pena News ~ Fenomena pemasangan Bahan Kampanye (BK) yang bergambar calon Anggota Legislatif dan Calon Anggota DPD di pohon dengan menggunakan paku menjadi masalah tersendiri pada tahapan kampanye yang tengah berlangsung, hal ini menjadi perhatian khusus komunitas Jao Bima dengan mendatangi Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bima, Senin (08/01/2023).
“Benar salain mengganggu etika dan estetika, tentu akan mengancam kelestarian alam” sebut Ketua Bawaslu Kabupaten Junaidin saat menanggapi persoalan yang disampaikan komunitas Jao Bima.
Junaidin mengaku, bahkan sebelum komunitas Jao Bima menyambangi Bawaslu, pihaknya sudah lebih dini bersikap dengan melayangkan saran perbaikan untuk KPU terkait lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) yang salah satu poinnya menyoal adanya BK yang ditancap di pohon sepanjang ruas jalan.
“Hanya kami tidak diberikan mandat untuk menertibkan APK dan BK yang dipasang diluar ketentuan yang mengatur” jelasnya.
Pria yang akrab disapa Joe itu mengatakan, dengan adanya aduan dari komunitas Jao Bima, akan menjadi dasar Bawaslu untuk kembali melakukan koordinasi dengan pihak pihak terkait agar menertibkan Bahan Kampanye yang dimaksud, termasuk dengan Pemerintah Daerah sebagai pengendali Wilayah.
“Seharusnya pemerintah Daerah juga bersikap terkait hal ini, karna berkaitan dengan keberlangsungan lingkungan hidup,” sebut Joe.
Lebih lanjut Junaidin meminta kepada Komunitas Jao Bima untuk bersama jajaran Bawaslu untuk memberikan himbauan para Calon agar memperhatikan tempat tempat yang dilarang dalam pemasangan APK dan BK lebih khusus pemasangan di pohon dengan menggunakan paku.
“Tahapan kampanye memang ruan bagi para calon untuk menyampaikan Visi Dan Misi, namun tidak dibenarkan jika memaku pohon sebagai sarana pemasangan bahan kampanye,” pungkas Joe.