Bima, Salam Pena News ~ Penuhi unsur formil dan materil Tindak Pidana Pemilu (tipilu) salah satu Kepala Desa (Kades) Kecamatan Lambitu Kabupaten Bima terancam pidana penjara.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kabupaten Bima Taufiqurrahman,S.Pd.,S.H mengatakan, penyidikan kasus yang menjerat Kades Kaowa inisial JN itu, telah selesai dilakukan penyidikan dan sudah memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana Pemilu.
“Berkas perkaranya sudah kami teruskan ke Polres Bima untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Taufiqurrahman, Jum,at (12/01/2024).
Diungkapnya, penyidikan terhadap temuan dengan Nomor registrasi 002/Reg/TM/Kab/18.03/XII/2023 itu, selain telah melakukan analisa bukti bukti juga telah meminta keterangan ahli pidana dan ahli Bahasa, sehingga diputuskan yang bersangkutan melanggar pasal 490 Undang undang 7 Tahun 2017.
“Kepala Desa atau sebutan lain dengan sengaja membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara” jelas Pria yang di sapa Opik itu.
Opik berharap, dari Kasus yang menjerat salah satu Kades ini menjadi pelajaran bagi Kades ataupun ASN di Kabupaten Bima agar dapat menahan diri untuk terlibat dalam kegiatan Kampanye atau politik praktis pada Pemilu 2024.
(EB)