Mitigasi Potensi Pelanggaran Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Imbau Bupati Bima

Bima, Salam Pena News ~ Jelang masuknya tahapan Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Bima layangkan imbauan untuk Bupati Bima.

Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Bima Mulyadin, M.Pd mengatakan jika imbauan yang disampaikan pihaknya merupakan bentuk pencegahan awal terhadap potensi pelanggaran tahapan pemilihan Kepala Daerah yang pada tanggal 17 April mendatang sudah masuk pada pembentukan Badan ad-hoc.

Bacaan Lainnya

“Imbauan yang kami keluarkan merujuk pada intruksi Bawaslu pusat sebagai migitasi awal terhadap potensi pelanggaran yang dilakukan oleh Pejabat atau ASN lingkup Pemda Bima,” ungkap Mulyadin.

Dijelaskannya bahwa, substansi imbauan yang disampaikan di antaranya larangan untuk melakukan mutasi atau pergantian pejabat selama 6 bulan sebelum penetapan calon sampai dengan akhir masa jabatan kepala Daerah sebagaimana diatur dalam pasal 71 ayat 2 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang Menjadi Undang-undang.

“Boleh saja melakukan pergantian pejabat namun harus melalui persetujuan tertulis dari Mentri Dalam Negeri,” jelas Pria yang akrab disapa Mul ini.

Selain itu, Mul juga mengatakan isi dari imbauan tersebut juga terkait Netralitas ASN, yang dimana Bupati diharapkan dapat memberikan pembinaan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerinta Daerah Kabupaten Bima untuk tetap menjaga sikap dan asas netralitas selama sahapan pemilihan Kepala Daerah berlangsung.

(EB)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *