Pengacara LS Tantang Jaksa Adu Bukti di PN Sumbawa Soal Penggelapan dana CV Sumber Elektronik

Mataram, Salam Pena News – Kasus dugaan penggelapan dana Rp 15 miliar telah dinyatakan P-21 atau berkas sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Sumbawa.

Senin, tanggal 29 April 2024 Penyidik Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah melimpahkan berkas perkara dugaan penggelapan uang toko CV Sumber Elektronik senilai Rp 15 miliar ke Kejari Sumbawa bersama dengan tersangka, LS (inisial).

Kuasa hukum tersangka LS dari Kantor Hukum Sambo Law Firm sebelumnya telah menepis dugaan penggelapan uang CV Sumber Elektronik senilai Rp 15 miliar itu, juga mempersoalkan nominal hasil audit akuntan publik ke CV Sumber Elektronik yang diduga tendensius, tidak profesional dan mengada-ngada.

Muhamad Arif, SH Kuasa Hukum tersangka LS membeberkan bahwa LS mengelola toko baru dua minggu, karena sebelumnya toko CV Sumber Elektronik tersebut tidak pernah dibuka setelah meninggal almarhum Slamet Riady Kuantanaya, adek kandung dari tersangka.

Tersangka, LS bukan tanpa dasar membuka toko tersebut, dirinya bagian dari ahli waris sebagaimana klausa dalam perjanjian Akta Pendirian CV Sumber  Elektronik.

“Maka dengan otomatis dalam hal ini tersangka, LS bertindak hukum sebagai ahliwaris dari almarhum Slamet Riady Kuantanaya adalah sah secara hukum, tidak ada yang dilanggar oleh tersangka,”ungkap Muhamad Arif, SH Kuasa Hukum tersangka, LS, Rabu (1/05/2024).

Persoalan tersangka dan pelapor Ang Sansan berawal dari meninggalnya adik Slamet Riyadi, adik kandung tersangka. Ia memiliki perusahaan CV Sumber Elektronik dengan akta notaris kepemilikan yang mengatasnamakan dirinya dan istrinya saat itu. Namun ia dan istrinya bercerai 2019. Sementara mereka tidak punya anak.

Ketika Slamet Riyadi meninggal dunia tahun 2021, sesuai hukum perdata ahli waris yang menerima adalah keluarga sedarah. Baik orang tua maupun pun saudara kandung. Saat itu tersangka sebagai saudara kandungnya akhirnya mengelola toko atau CV Sumber Elektronik. Karena sebagai modal toko ini, sebelumnya almarhum Slamet Riyadi melakukan pinjaman Rp 1 miliar dengan agunan sertifikat lahan dan bangunan warisan orang tua tersangka LS dan Slamet Riyadi.

“Klien kami hanya melanjutkan mengelola toko, karena adiknya Slamet Riyadi sebelum meninggal berpesan bahwa toko tersebut harus tetap dibuka, mengingat juga masih banyak hutang di bank yang belum dibayarkan dan untuk membayar uang bank tersebut perputaran uang harus tetap jalan, lagi-lagi yang menjadi agunan di bank itu sertifikat lahan dan bangunan warisan orang tua klien kami dan Slamet Riyadi,”ujarnya.

Sementara, mobil yang digunakan tersangka LS sebagai kendaraan operasional perusahaan. Itu merupakan milik Slamet Riyadi, bukan milik Ang Sansan. Buktinya selama dia cerai, kendaraan itu digunakan Slamet Riyadi. Tidak diambil Ang Sansan.

“Nanti kita akan buktikan di Pengadilan dan menantang Jaksa untuk membuktikan sebaliknya,”cetusnya.

Kata Arif terkait barang bukti yang diamankan itu tidak pernah dipindahkan, sehingga menurutnya bukanlah obyek yang pas  dijadikan barang bukti.

“Kami perlu luruskan juga bahwa barang yang dimaksudkan polisi telah digelapkan adalah barang dalam bentuk data, bukan fisik berdasarkan hasil audit dan hayalan auditor. Dan anehnya barang yang diaudit itu barang yang sudah laku terjual sebelum Slamet Riyadi meninggal,” pungkasnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *