Bima, Salam Pena News- Para aktivis mahasiswa itu dilaporkan karena diduga melakukan tindak pidana pengerusakan terhadap pegangan pintu gerbang Pandopo Bupati Dompu pada saat mereka melakukan aksi demonstrasi di depan Pandopo kemudian demo mahasiswa di bima yang berujung penetapan tersangka dan penahanan masa aksi. Rabu/15/2024
Merespon kejadian itu Fitrah Ketua Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Bima menyatakan tindakan Kapolda NTB terlalu berlebihan menangani persoalan demonstarasi yang terjadi di NTB, terkesan mengkriminalisasi para aktivis, pemuda, mahasiswa dan masyarakat salah satu hal yang tidak baik, jangan letakan mereka sebagai musuh, mereka sedang perjuangkan nasib rakyat.
“Disisi lain ada lima aktivis HMI Cabang Dompu telah ditetapkan oleh penyidik Reskrim Polres Dompu sebagai tersangka dan ditahan dirumah tahanan Polres Dompu”.Ungkapnya
Dari Kelimanya itu diantaranya adalah Sekretariat Umum HMI Cabang Dompu Iqbal Saputra beserta kader HMI lainnya yakni Ardiansyah, Sahwan, Alan, dan M. Habib.
Fitrah Ketua Umum HMI Cabang Bima menilai apa yang dilakukan oleh Bupati Dompu dan Kapolres Dompu terhadap 5 Aktivis itu bentuk penghianatan terhadap amanah reformasi.
“Yang dilakukan oleh Kapolres dan Bupati Dompu itu bagian dari pembungkaman terhadap aktivis, Kami mendesak Kapolri untuk mengevaluasi dan mencopot Kapolda NTB yang selalu membukam mahasiswa dengan pasal-pasal karet”.
“Mendesak Ketua Umum PB HMI untuk berkoordinasi dengan Kapolri agar segera membebaskan sekretaris Umum HMI Cabang Dompu karena di tahanya sekrrtaris umum memperhambat aktivitas kaderisasi dan kegiatan organisasu lainnya”. Tegas Fitrah Ketua Umum HMI Cabang Bima