Bima, Salam Pena News ~ Pastikan ketaatan prosedur dalam pembentukan Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) dan ketaatan pelaksanaan penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Bima layangkan himbauan tertulis untuk KPU setempat, Jum,at (14/06/2024).
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Bima Mulyadin, M.Pd mengatakan himbauan yang dikeluarkan pihaknya merupakan bentuk pencegahan awal terhadap ketidaktaatan prosedur, sehingga tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara teknis pada tahapan Penyusunan Daftar Pemilih.
“Daftar pemilih merupakan komponen penting dalam pelaksanaan Pemilu ataupun Pemilih, jika penyusunannya tidak tepat sasaran maka dipastikan akan menimbulkan masalah di kemudian hari, maka dari pada itu Bawaslu harus sedini mungkin melakukan pencegahan,” sebut Mulyadin.
Selain itu, Mulyadin juga menjelaskan jika subtansi Himbauan Bawaslu dengan Nomor 44/PM.03.02/K.NB-1/6/2024 itu berkaitan dengan permintaan akses sistem informasi Daftar Pemilih yang memuat data lengkap dari Pemilih.
“Selain himbauan terkait ketaatan prosedur, kami juga menghimbau KPU agar bisa memberikan akses terhadap data pemilih, mengingat pada saat pemilu lalu Bawaslu cukup sulit mendapatkan akses data untuk disandingkan ataupun untuk keperluan uji petik,” jelas Pria yang akrab disapa Mul ini.
Pada tahapan tersebut, Mulyadin berharap ada keterlibatan masyarakat yang berperan aktif dalam mengawal proses pembentukan PPDP dan pelaksanaan penyusunan Daftar Pemilih, sehingga orang orang yang melakukan penyusunan daftar pemilih adalah orang yang bebas dari kepentingan Politik dan daftar pemilih yang disusun tepat sasaran serta tidak melanggar prosedur.
“Partisipatif masyarakat sangat dibutuhkan dalam mengawal tahapan ini, agar Pilakada yang berintegritas bisa tercapai, paling tidak masyarakat dapat mengawasi serta memastikan dirinya sudah terakomodir dalam daftar Pemilih” Ucap mulyadin.
Terakhir Mulyadin menambahkan, masyarakat dapat memberikan tanggapan atau aduan ke Pengawas Kelurahan/Desa atau Pengawas Kecamatan terdekat jika menemukan hal hal yang dianggap tidak sesuai prosedur dalam pelaksanaan Penyusunan daftar Pemilih.
Untuk diketahui Himbauan yang dikeluarkan oleh bawaslu Kabupaten Bima merupakan tindak lanjut dari surat edaran Bawaslu RI Nomor 89 Tahun 2024 tentang pencegahan pelanggaran dan pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
(EB)