Bima, Salam Pena News ~ Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengkaeta Bawaslu Kabupaten Bima Hasnun, S.Pd hadir sebagai Pembicara pada kegiatan seminar Demokrasi yang bertajuk “Catatan Pasca Pemilu 2024” yang digelar oleh Ikatan Mahasiswa dan Pemuda Pemerhati Hukum (Imperium), Jum,at malam (15/06/2024).
Dalam materinya Hasnun membahas keterlibatan masyarakat dalam melakukan pengawasan partisipatif pada pelaksanaan Pemilu 2024, ia mengatakan pada penyelenggaraan Pemilu lalu, Bawaslu Kabupaten Bima telah melakukan penanganan terhadap 21 Kasus dugaan Pelanggaran, 6 dari hasil temuan Bawaslu dan 15 berasal dari laporan Masyarakat, dari angka tersebut menurutnya ada peningkatan partisipatif masyarakat dalam memberikan informasi dan laporan terkait dugaan pelanggaran Pemilu.
“Untuk Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 saat ini saya harap rekan rekan mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Imperium dapat menjadi lokomotif pengawasan partisipatif,” ajak Hasnun.
Selain mengajak untuk menjadi pengawas partisipatif, Hasnun juga meminta kepada pemuda dan mahasiswa yang hadir dalam diskusi tersebut untuk berani melaporkan secara langsung setiap dugaan pelanggaran di Pilkada.
“Jika menemukan dugaan pelanggaran laporakan secara resmi, jangan hanya di tuang dalam dinding media sosial, laporan yang rekan-rekan sampaikan wajib untuk kami tindak lanjuti, terkait keterpenuhan unsur pelanggaran atau tidak itu soal setelah dilakukan kajian,” jelasnya.
Selain itu, Hasnun juga membahas terkait dengan tugas pokok yang Bawaslu yang dimana selain melakukan pengawasan juga melakukan pencegahan terhadap pelanggaran Pemilu ataupun Pemilihan.
Ia mengungkap jika sebayak 40 Himbauan dan 13 saran perbaikan yang dikeluarkan Bawaslu pada saat pemilu, yang bertujuan untuk mencegah dan meminimalisir terjadinya pelanggaranpelanggaran Pemilu.
Terakhir Hasnun, menyinggung terkait kejadian pengerusakan dan pembakaran logistik di Kecamatan Parado yang berujung pada pemungutan suara ulang (PSU), ia menjelaskan jika kejadian tersebut diluar dugaan penyelenggara Pemilu, mengingat sebelumnya Kecamatan parado tidak masuk pada Daerah rawan dalam indeks kerawanan Pemilu.
“Kejadian itu bisa dikatakan Force majeure diluar kuasa penyelenggara, namun sebagai bentuk keseriusan Bawaslu dan pihak kepolisian, perkara pidana pemilu tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan sudah ada putusan pidananya,” tutup Hasnun.
(EB)