Bima, Salam Pena News ~ Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima launching Posko kawal hak pilih pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, Sabtu, (29/06/2024).
Disampaikan Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslau Kabupaten Bima, Mulyadin.M.Pd pembentukan Posko Kawal Hak Pilih yang dilakukan serentak di seluruh Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Bawaslu RI dengan nomor 6235.1 Tahun 2024.
Posko Kawal Hak Pilih bertujuan untuk meminimalisir terjadinya kesalahan prosedur dalam pelaksanaan pemuktahiran dan penyusunan daftar Pemilih oleh jajaran KPU sampai tingkat Pantarlih.
“Esensinya masyarakat yang merasa terkendala mendapatkan hak pilihnya dapat menyampaikan aduannya melalui Posko Kawal Hak Pilih di kantor Bawaslu maupun di kantor Panwascam terdekat,” sebut Mulyadin.
Ia juga mengungkap, dari pemetaan kerawanan yang dilakukan Bawaslu terdapat dua jenis kerawanan dalam proses Pencocokan dan Penelitian data pemilih, yang pertama berkaitan dengan ketidaktaatan prosedural dan yang kedua terkait dengan akurasi data pemilih.
“Kedua kerawanan itu yang akan menjadi titik fokus pengawasan kami selama proses tahapan pemuktahiran dan penyusunan data Pemilih,” ungkapnya.
Selain itu, Mulyadin juga mengatakan untuk meminimalisir terjadinya potensi kerawanan tersebut Bawaslu akan mengedepankan strategi pencegahan dengan cara memaksimalkan sosialisasi dan koordinasi dengan pihak pihak terkait.
“Kawal hak pilih menjadi semboyan Bawaslu dengan memastikan proses penyusunan daftar pemilih dilakukan secara tepat dan akurat sehingga hak Demokrasi masyarakat dapat terjamin,” pungkasnya.
(EB)