Bawaslu Bima : Masih Ditemukan Ketidaktaatan Prosedur Dalam Coklit Data Pemilih Oleh PPDP

Bima, Salam Pena News ~ Pengawasan melekat terhadap Pencocokan dan Penelitian Daftar Pemilih oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Bima kini sudah masuk di pekan pertama atau hari ke 9 sejak tahapan tersebut mulai pada tanggal 24 Juni 2024 lalu.

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kabupaten Bima Mulyadin M.Pd mengungkap dari hasil pengawasan yang dilakukan oleh pihaknya, ditemukan beberapa permasalahan yang berkaitan dengan ketidaktaatan prosedur maupun ketidaktepatan Pantarlih dalam mendata warga sebagai Pemilih.

Bacaan Lainnya

“Ini permasalahan klasik, yang dari awal sudah masuk pada pemetaan potensi kerawanan oleh Bawaslu, tidak taat Prosedur dan pendataan yang tidak tepat oleh Pantarlih,” ujar Mulyadin, Selasa (02/7/2024).

Ia mengatakan pelanggaran prosedural yang dilakukan Pantarlih ditemukan pihaknya dibeberapa Kecamatan yang di antaranya, Kecamatan Monta, ditemukan Pantarlih yang langsung mencatat warga sebagai pemilih dan tidak melakukan penyandingan data, Kecamatan Bolo dan Soromandi banyak ditemukan Pantarlih yang tidak menempel stiker tanda coklit di rumah warga yang sudah di coklit.

“Bahkan di lapangan kami menemukan ada pantarlih yang sudah menulis terlebih dahulu tanggal pada stiker coklit yang seharusnya ditulis susui dengan tanggal pelaksanaan coklit,” bebernya.

Sedangkan pelanggaran yang berkaitan dengan akurasi data pemilih, Mulyadin mengatakan itu terjadi di Kecamatan Bolo yang dimana Pantarlih mencatat salah satu warga dalam daftar pemilih sedangkan Identitas yang bersangkutan berdomisili diluar Kabupaten Bima.

Dari hasil pengawasan dan temuan oleh pihaknya, Mulyadin mengaku sudah memerintahkan jajarannya untuk mengeluarkan saran perbaikan secara tertulis terhadap penyelenggara teknis.

“Selain menginstruksi jajaran ditingkat Kecamatan dan Desa, kamipun di Bawaslu Kabupaten Bima akan segara mengeluarkan saran perbaikan terhadap pelanggaran pelanggaran yang dilakukan oleh Pantarlih,” tutup Mulyadin.

(EB)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *