Mengisi Bimtek PKD se-Kecamatan Wera, Mulyadin Tegaskan Pentingnya LHP

Bima, Salam Pena News ~ Hadir sebagai Narasumber pada kegiatan Bimbingan teknik Pengawas Kelurahan/Desa di Kecamatan Wera, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Bima Mulyadin, M.Pd menekankan jajaran Panwaslu Kecamatan dan PKD untuk tetap membuat laporan hasil pengawasan.

Dikatakannya, laporan hasil pengawasan yang dibuat oleh panwaslu Kecamatan merupakan dokumen penting yang harus diarsipkan dengan baik, karna jika terjadi sengketa pemilihan, maka dokumen hasil pengawasan itulah yang akan diminta oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai alat bukti pengawasan Bawaslu.

Bacaan Lainnya

“Tidak saja laporan, kerja pengawasan yang kita lakukan harus selalu dipublis agar masyarakat dapat mengetahui setiap tahapan yang saat ini diawasi,” ungkapnya. Minggu (21/07/2024)

Ia juga menghimbau kepada jajarannya untuk memastikan masyarakat yang masuk pada kategori Pemilih baru sudah dicoklit oleh Pantarlih, begitupun dengan pemilih yang masuk dalam kategori TMS seperti TNI/Polri agar bagaimana data tersebut dilakukan penelusuran.

“Lakukan penelusuran untuk data yang berstatus TNI/Polri dengan melakukan Pengecekan NIK pada instansi terkait, jangan sampai ada data yang tidak akurat, sehingga ada masyarakat yang terabaikan hal pilihnya,” tegasnya.

Selain itu, Mulyadin mengingatkan jajaran Pengawas Pemilihan Kecamatan dan PKD untuk lebih meningkatkan langkah pencegahan pelanggaran pada semua tahapan Pemilihan dengan aktif membangun komunikasi dan koordinasi dengan stakeholder maupun masyarakat.

“Selain memastikan akurasi data, Kita juga mempunyai tanggung jawab untuk mencegah terjadinya pelanggaran dengan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pengawasan partisipatif,” terang Mulyadin.

Terakhir, ia berharap pada jajaran Panwas Kecamatan dan PKD Kecamatan wera agar dapat menjalankan tugas dan kewajiban dengan penuh tanggung jawab dengan memperhatikan aturan dan regulasi sebagai dasar pelaksanaan pengawasan.

“Sebagai seorang pengawas, tentu kita akan dituntut untuk lebih paham dari orang yang kita awasi,” tutup Mulyadin.

(EB)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *