Tidak Mendasari Fakta Persidangan, Kuasa Hukum Lusy Nilai Putusan Hakim PN Sumbawa Tendensius dan Cacat Hukum

Sumbawa, Salam Pena News – Tim Kuasa Hukum Terdakwa Lusy dari Kantor Hukum Sambo Law Firm sesali putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa perkara tindak pidana penggelapan CV Sumber Elektronik, Senin, 29 Juli 2024.

Safran, S.H., M.H mengaku hakim memutuskan perkara tersebut sangat subjektif tidak mempertimbangkan fakta hukum dalam persidangan. Karenanya nyonya Lusy divonis 7 bulan penjara dikurangi masa tahanan.

“Kami dari awal meyakini kasus ini bukan merupakan tindak pidana penggelapan. Hal mana juga perkuat oleh alat bukti yang kami ajukan, baik saksi fakta maupun saksi ahli. Harusnya klien kami bebas,” tegas Safran didampingi tim kuasa hukum lainnya, Adhar, SH., MH, Taufikurrahman SH., M.Hum, dan Muhamad Arif SH kepada sejumlah wartawan di Halaman PN Sumbawa.

Menurut Safran, materi muatan yang dibacakan oleh mejelis hakim tidak mendasari ketentuan KUHAP pasal 183 menyebutkan bahwa hakim memutuskan perkara minimum dua alat bukti ditambah keyakinan hakim. “Tadi yang kami lihat dan dengar, pertimbangan yang disampaikan majelis hakim hanya mendasari pada keyakinan semata. Sementara faktanya di persidangan tidak sedikipun saksi menguatkan lusy melakukan tindak pidana penggelapan, hal mana juga di kuatkan oleh keterangan saksi dari Jaksa maupun saksi ahli pidana yang dihadirkan jaksa sendiri,”tambahnya.

Rujukan hakim dalam mengambil keputusan ungkap Safran, tidak berbasis pada norma. Yaitu ketentuan megenai hak mewarisi dalam pasal 832 KUHAP bahwa hanya saudara kandung yang bisa mewarisi atau menjadi ahli waris ketika almarhum bercerai dan tidak memiliki anak dari hasil perkawinan sah. Artinya, istri terputus hak mewarisi ketika dia cerai hidup. “Dalam konteks ini, hakim dinilai tidak memahami bahwa Ang San San dengan almarhum Slamet Riyadi Kuantanaya telah bercerai hidup pada tahun 2019 berdasarkan bukti yang kita lampirkan yaitu Putusan Pengadilan Negeri Mataram,” jelasnya.

Kemudian terkait ketentuan pasal 11 dalam Akta Notaris Pendirian CV Sumber Elektronik yang dijadikan rujukan sebagai kesimpulan dalam putusan itu, ungkap Safran, sebenarnya sudah jelas, bahwa apabila salah satu persero meninggal dunia maka akan diteruskan oleh ahli warisnya sebesar bagian yang meninggal dunia.

“Per hari ini tidak ada kita melihat ahliwaris selain Lusy dan saudarannya yang lain. Dan Lusy mengelola CV Sumber Elektronik berdasarkan penunjukan yang dilakukan oleh saudara-saudaranya sesuai perintah dalam klausul Akta Notaris dimaksud. Dan bukti-bukti itu sudah kita lampirkan,”cetusnya.

Selanjutnya mengenai barang bukti yang dijadikan dasar majelis hakim dalam pengambilan keputusan, adalah 557 jenis barang. Sedangkan berdasarkan Pemeriksaan Setempat (PS) bersama majelis hakim, ditemukan hanya 7 unit barang. Artinya, dari jumlah ini sudah melenceng jauh. Karena itu pertimbangan majelis hakim tidak berdasarkan fakta hukum dan fakta persidangan.

Untuk keterangan dengan ahli, sambung Safran, dalam pertimbangan majelis hakim hanya mengambil satu pendapat ahli yakni Prof Jumardin. Yang dalam keterangan dan fakta persidangannya tidak menjelaskan secara rinci basis norma, asas dan teorinya.

“Apa alasannya majelis hakim mengkualifikasi terdakwa Lusy ini tidak berhak untuk mengelola CV Sumber Elektronik, padahal jelas Nyonya Lusi memiliki hak untuk meneruskannya sebagai ahliwaris dan ini berdasarkan ketentuan yang termaktub dalam akta notaris. Itu disampaikan dan diperkuat oleh ahli perdata yang kami hadirkan , Dr. Habib Adjie SH., MH yang menyebutkan tindakan Nyonya Lusy untuk menyelamatkan asset CV Sumber Elektronik merupakan tindakan Zaakwarneming. Apa yang dilakukan Nyonya Lusy tidak dalam konteks menggelapkan barang, tapi dalam kontek meneruskan kegiatan CV Sumber Elektronik dalam rangka membayar tagihan Bank atas nama CV Sumber Elektronik dengan agunan Rumah Makan Aneka Rasa Jaya yang menjadi harta bersama para ahli waris,” tegasnya.

Juga selain itu Safran menambahkan, bahwa ahli Pidana Samsul Hidayat, S.H.,M.H yang dhadirkan JPU menegaskan bahwa pengelolaan yang dilakukan Nyonya Lusi tidak masuk dalam perbuatan pidana atau tidak dikategorikan tindakan penggelapan.

“Kok aneh saja Putusan hakim ini dan sudah sangat jelas dan terang fakta persidangan bahwa klien kami tidak melakukan penggelapan. Bahwa kalaupun rujukan pendapat ahli Perdata Prof. Djumardin yang dihadirkan JPU yang mana pendapatnya tidak mendasari norma hukum, bagaimana mungkin Ang San San dikatakan sebagai ahli waris sementara yang bersangkutan sudah bercerai dengan Alm. Slamet Riady yakni cerai hidup,”tukasnya.

Sebagai pengingat hal-hal yang luput dari pertimbangan hakim itu tidak melihat keterangan Ahli Perdata yang dihadirkan Penasihat Hukum Terdakwa Lusy Dr. Habib Adjie, S.H.,M.H  yang menerangkan bahwa berdasarkan  prinsip Pasal 832 KUHPerdata bahwa yang berhak mewaris hanyalah orang-orang yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris. Baik itu berupa keturunan langsung maupun orang tua, saudara, nenek/kakek atau keturunan dari saudara-saudaranya yang dibagi dalam empat golongan besar sebagaimana ketentuan Pasal 852 KUHPerdata yaitu: Golongan I merupakan Suami/Istri yang hidup terlama dan anak keturunannya, bahwa maksud dari poin golongan ini merut ahli Suami/Istri yang hidup terlama mengandung maksud dan ketentuan bahwa mereka masih terikat dalam perkawinan yang sah ketika pewaris meninggal dunia. Artinya kalau mereka sudah bercerai pada saat pewaris meninggal dunia, maka suami/istri tersebut bukan merupakan ahli waris dari pewaris; Golongan II merupakan orang tua dan saudara kandung dari pewaris; Golongan III merupakan keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris; Golongan IV merupakan paman dan bibi pewaris, baik dari pihak bapak  maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris.

“Sehingga jelas dan clear bahwa Nyonya Lusy dan saudara-saudaranya adalah ahli waris langsung dari Alm. Slamet Riady bukan Ang  San San dan bukan pula Veronika Mercedes sebagai anak angkat. Karena dari hasil perkawinan Alm. Slamet Riady dengan Pelapor Ang San San tidak memiliki anak tetapi hanya mengangkat anak angkat saja,”pungkasnya.*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *