Penertiban APS Bakal Calon Kepala Daerah, Kewenangan Pemerintah Setempat

Bima, Salam Pena News ~ Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima tanggapi sorotan yang mempertanyakan tugas Bawaslu dalam mengawasi tahapan Pemilihan Kepala Daerah 2024, khususnya menyoal Netralitas ASN dan alat peraga sosialisasi (APS) kandidat Bakal Calon Kepala Daerah yang terpasang ruas jalan.

Menyoal itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bima Junaidin, cukup menyayangkan maraknya pemasangan APS di ruang publik, menurutnya pemasangan itu sudah melanggar nilai etika dan estetika lingkungan.

Bacaan Lainnya

Dikatakan olehnya, jika ditanya dari sudut pandangan pribadi ia tentu tidak setuju dengan adanya APS yang dipasang dan ditempel di pepohonan, apalagi pemasangan APS tersebut menggunakan paku, namun dari sudut kelembagaan lanjutnya, Bawaslu saat ini belum memiliki kapasitas untuk menertibkan APS maupun APK.

“Kami di Bawaslu tidak memiliki dasar untuk menertibkan alat peraga sosial atau sejenisnya sebelum ada penetapan pasangan Calon,” jelas pria yang akrab disapa Joe di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bima, Woha (03/08/2024).

Kendati demikian, ia mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten Bima lebih khusus dinas lingkungan hidup untuk mencari solusi dari permasalahan tersebut.

Sedangkan menyoal Netralitas, Junaidin tegas mengatakan jika Bawaslu selalu tegak lurus dalam menindak ASN yang terbukti secara sah memberikan dukungan atau terbukti mengampanyekan pasangan Calon kepala Daerah.

“Pemilu lalu ada beberapa ASN yang kami rekomendasi ke KASN dan bahkan ada kepala desa yang dijatuhi hukuman tindak pidana Pemilu karna menggelar Netralis, intinya Bawaslu tidak memandang bulu, jika ada temuan ataupun laporan dan itu terbukti, pasti kami tindak,” tegasnya.

(EB)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *