Pra Tahapan Pencalonan, Bawaslu Bima telah Rekom 7 Oknum ASN Langgar Netralitas

Bima, Salam Pena News ~ Meski belum memasukan tahapan Pencalonan Pasangan Gubernur-Wakil Gubernur dan Bupati-Wakil Bupati Bima, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima, setidaknya telah merekomendasikan sedikitnya 7 (tujuh) oknum pegawai yang melanggar Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ketujuh oknum tersebut masing-masing Wh, Im, Sf, Dm, Mf, Ks, dan Ir. Mereka dianggap langgaran netralitas ASN karena mendekatkan diri dengan Partai Politik dan melakukan perbuatan yang mengarahkan dukungan untuk bakal calon kepala daerah tertentu.

Bacaan Lainnya

“Kami sudah merekomendasikan ketujuh oknum ini ke Komisi Aparatur Sipil Negara,” ucap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Bima, Taufiqurrahman, S.Pd, SH.MH, Rabu (14/08/2024).

Dijelaskannya, berkas ketujuh oknum ASN tersebut dikirim dalam waktu yang berbeda terhitung sejak awal Juni lalu. Bahkan terakhir ada yang direkomendasikan pada Agustus ini.

“Kami kirim berkas dugaan pelanggaran netralitas ini dalam tiga tahapan,” jelas Taufik.

Menurut Opik, sapaan akrabnya, peristiwa ini merupakan kategori pelanggaran undang-undang lain dan kewajiban pihaknya untuk menindaklanjuti ke lembaga yang berwenang menanganinya yakni Komisi ASN. Dia juga menegaskan, penanganan pelanggaran netralitas ASN tersebut murni merupakan hasil pengawasan pihaknya.

“Peristiwa yang melibatkan 7 tujuh ASN ini murni hasil pengawasan kami. Bukan laporan,” akunya.

Selain itu, lanjut Opik, saat ini pihaknya juga tengah melakukan penelusuran terhadap 4 (empat) dugaan pelanggaran netralitas ASN yang terjadi di Kecamatan Lambu, Parado, Sape dan kecamatan Bolo.

“Saat ini kami juga tengah mendalami 4 peristiwa yang terjadi di empat kecamatan. Mudahan dalam waktu dekat dapat kami rangkum untuk segera ditindaklanjuti,” urainya.

Dia mengingatkan, para ASN termasuk kepala desa agar menjaga sikap dan menjaga statusnya sebagai pegawai. Karena jika terlibat pada tahapan kampanye nanti, dapat dikenai sanksi pidana. Apalagi bagi kepala desa yang jika membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang dapat menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon, ini sangat fatal akibatnya.

“Mari kita menjaga sikap kita untuk tidak menunjukkan kecenderungan pada salah satu pasangan calon,” ajaknya.

(EB)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *