Kabupaten Bima, Salam Pena News- Tindaklanjuti hasil pengawasan penyusunan data pemilih, Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Bima Mulyadin,M.Pd sambangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bima, Senin (19/08/24).
Dijelaskan Mulyadin, koordinasi yang dilakukannya dengan pihak Disdukcapil untuk membahas dan memperjelas data pemilih yang berstatus Non e-KTP pasca telah ditetapkannya Daftar Pemilih Sementara (DPS) oleh KPU Kabupaten Bima pekan lalu.
“Data yang kami terima, untuk pemilih status non e-KTP pada Pilkada ini mencapai angka delapan belas (18) ribu, itu angka yang cukup besar” Sebutnya.
Ia juga mengatakan jika pemilih Non e-KTP tersebut di dominasi oleh Pemilih potensial atau Pemilih Pemula yang akan berumur 17 Tahun sebelum hari pemungutan suara berlangsung.
“Subtansi dari pelaksanaan koordinasi yang kami lakukan dalam rangka mengawal hak pilih masyarakat, dengan memastikan pihak Dukcapil melakukan perekaman e-ktp sebelum pelaksanaan pemilihan berlangsung, sehingga tidak ada hak pilih masyarakat yang terabaikan karena terkendala administrasi kependudukan,” tegasnya
Mulyadin juga menyampaikan hasil temuan Bawaslu Kabupaten Bima, terkait adanya pemilih yang sudah menetap dan memiliki indentitas kependudukan di Kecamatan Sape. Namun, dalam Data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang bersangkutan masih terdaftar di Pulau Lombok.
“Untuk kasus ini, SIAK yang bersangkutan sudah dilakukan pengecekan langsung oleh pihak Dukcapil dan membenarkan datanya masih terdaftar di salah satu Kabupaten di Pulau Lombok, dan akan dilakukan koordinasi lebih lanjut oleh pihak Dukcapil” Jelasnya
Selain melakukan koordinasi dengan Pihak Disdukcapil terkait data pemilih Non e-KTP, Bawaslu Kabupaten Bima juga melakukan Koordinasi dengan pihak Dinas Sosial Kabupaten Bima, dalam rangka memastikan pemilih dengan tatus disabilitas dan pemilih rentan sudah terdata sebagai pemilih. (B/U)