Bawaslu Bima Imbau Parpol Pengusung Tidak Memobilisasi Masa Saat Mendaftar

Oplus_131072

Bima, Salam Pena News ~ Cegah terjadinya pelanggaran dan Sengketa pada proses pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bima Tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima sampaikan imbauan untuk Partai Politik, Senin, (26/08/2024).

Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Bima Mulyadin, M.Pd mengatakan imbauan yang dilayangkan pihaknya dengan Nomor : 105/PM.03.02/K-01/8/2024 tersebut memuat beberapa poin yang di antarnya agar Partai politik pengusung dapat menaati setiap aturan dan teknis pendaftaran sebagaimana di atur dalam PKPU 8 tahun 2024 serta memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas pencalonan.

Bacaan Lainnya

“Baiknya sebelum melakukan pendaftaran, Parpol harus mencermati aturannya dan teknisnya pencalonan, mengingat pendaftaran bakal pasangan calon hanya berlangsung selama 3 (tiga) hari, sehingga tidak ada lagi hal yang akan menghambat proses pendaftaran,” ujar Mulyadin.

Dijelaskannya juga bahwa isi dari imbauan tersebut terkait dengan permintaan terhadap partai politik pengusung ataupun bakal pasangan calon untuk tidak melakukan memobilisasi massa pada saat proses pendaftaran berlangsung.

“Ini juga menjadi fokus pencegahan kami di Bawaslu, membatasi pergerakan massa selama proses pendaftaran berlangsung, hal itu untuk menghindari potensi chaos antar pendukung bakal pasangan calon,” jelas Mulyadin.

Dan yang terakhir ia mengatakan bahwa poin yang tidak kalah penting dalam himbauan itu, terkait larangan untuk melibatkan pihak yang dilarang seperti ASN, TNI/Polri, Kepala Desa atau Perangkat Desa atau sebutan lain sebagaimana yang di atur dalam undang-undang selama proses pendaftaran berlangsung.

“Jadi beberapa poin itulah yang menjadi imbauan kami untuk Pantai Politik pada tahapan Pencalonan, semoga pelaksanaan pencalonan yang akan berlangsung pada tanggal 27 s.d 29 Agustus ini berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

(EB)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *