Kabupaten Bima, 10 Besar Rawan Kampanye secara Nasional

Bima, Salam Pena News ~ Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) merilis Indeks Kerawanan Pemilihan (IKP) untuk penyelenggaraan tahapan Pemilihan Kepala Daerah serentak di Hotel Bidakara Jakarta. Kabupaten Bima, salah satu daerah yang tercatat sebagai daerah rawan tertinggi pada tahapan kampanye.

Kooedinator divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Bima, Mulyadi, M.Pd, menjelaskan, kerawanan pada tahapan kampanye, disumbang oleh potensi praktik politik uang, pelibatan pihak-pihak yang dilarang seperti Aparatur Sipil Negara dan Kepala Desa serta konflik antar peserta dan pendukung.

Bacaan Lainnya

“Penggunaan medsos untuk kepentingan kontestasi serta polarisasi Masyarakat dan dukungan politik juga menjadi bagian yang dipetakan oleh Bawaslu, sehingga Kabupaten Bima tercatat di urutan ke-8 (delapan) secara Nasional” terang Mulyadi di Jakarta (26/08/2024).

Kata Mulyadi, seiring dengan telah ditetapkannya Kabupaten Bima sebagai daerah rawan tinggi, pihaknya tentu akan menyusun strategi pencegahan yang matang untuk menjawab asumsi ‘minor’ dalam pelaksanaan tahapan Pilkada serentak tahun 2024 ini. Salah satu terobosannya, melakukan pendekatan persuasif kepada stakeholder Pemilu.

“Dalam waktu dekat kami akan menyusun strategi pencegahannya,” urai Mul.

Sebelumnya, aku Mulyadi, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah terjadinya pelanggaran pada tahapan kampanye, seperti melakukan sosialisasi netralitas ASN dan Kepala Desa, antisipasi bahaya politik uang dan terjadinya bentrok antar massa saat kampanye. Bahkan dalam sosialisasi in door maupaun out door yang dilakukan pihaknya, melibatkan kompoenen-komponen penting yang dianggap dapat digandeng sebagai pengawas partisipatif.

“Setidaknya, antisipasi dini sudah kami lakukan. Bahkan, kami akan terus meningkatkan sosialisasi untuk perangi pelanggaran di semua tahapan penyelenggaran Pilkada. Bahkan dalam waktu dekat, kami akan menggandeng Pemerintah daerah untuk penandatanganan ikrar netralitas kepala desa Pilkada serentak,” tandasnya.

(EB)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *