Partisipasi Masyarakat Sangat Dibutuhkan Dalam Mewujudkan Pilkada Maraso

Bima, Salam Pena News ~ Tingkatkan peran masyarakat dalam pengawasan partisipatif, Bawaslu Kabupaten Bima laksanakan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif yang dilaksanakan di Aula Kantor Urusan Agama Kecamatan Sape pada Rabu (04/09/2024).

Peserta dalam kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif terdiri dari penggiat media sosial, penggiat demokrasi, jurnalis, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, pemerintah desa dan pemerintahan lingkup kecamatan Sape.

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini sesuai dengan pasal 131 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016 Jo. UU No. 1 Tahun 2020, menjelaskan bahwa “untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan Pemilihan dapat melibatkan partisipasi masyarakat. Partisipasi masyarakat dapat dilakukan dalam bentuk pengawasan pada setiap tahapan Pemilihan, sosialisasi Pemilihan, pendidikan politik bagi Pemilih, survei atau jajak pendapat tentang Pemilihan, dan penghitungan cepat hasil Pemilihan”.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Hasnun, S.Pd selaku Kordiv. Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bima mengajak para peserta dan masyarakat untuk turut serta dalam melakukan pengawasan Pilkada Tahun 2024.

“Kami Bawaslu Kabupaten Bima mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam mengawasi Pilkada, karena mengingat luas wilayah, keterbatasan jumlah SDM, potensi dugaan pelanggaran Pemilihan semakin meningkat, kompleks dan kreatif serta jumlah pengawas yang terbatas sehingga partisipasi masyarakat untuk melakukan pengawasan sangat dibutuhkan,” ujar Hasnun dalam kata materinya.

Dengan ikut andilnya masyarakat dalam pengawasan Pilkada secara partisipatif, maka potensi terjadinya pelanggaran dalam Pemilihan dapat diminimalisir.

Dalam kegiatan sosialisasi peserta diberikan pemahaman untuk menjadi pengawas partisipatif dengan dibekali pengetahuan tentang kepemiluan dan mendorong untuk berpartisipasi untuk demokrasi yang lebih baik.

Hasnun juga berharap para peserta sosialisasi nantinya berperan aktif melakukan pencegahan dan pengawasan dan memberikan laporan dugaan pelanggaran Pilkada secara partisipatif di daerahnya masing-masing.

(EB)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *