Pleno Terbuka DPSHP, Bawaslu Masih Temukan Daftar Pemilih Tidak Dikenal

Bima. Salam Pena News ~ Pelaksanaan Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Kabupaten Bima pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB serta Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Bima Tahun 2024 yang berlangsung di Kantor KPU diawasi secara melekat oleh Bawaslu Kabupaten Bima, Kamis (19/09/2024).

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kabupaten Bima, Mulyadin M.Pd mengatakan dalam pelaksanaan pleno penetapan DPT di tingkat kabupaten pihaknya masih menemukan pemilih yang belum tercover dalam Daftar Pemilih, pasalnya berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan oleh Bawaslu, yang bersangkutan tidak memiliki identitas kependudukan sehingga yang bersangkutan tidak dilakukan pendataan.

Bacaan Lainnya

“Terhadap pemilih yang belum memiliki KTP-el kami meminta KPU untuk melakukan koordinasi dengan pihak Disdukcapil terkait kejelasan identitas kependudukan yang bersangkutan, jangan sampai ada hak pilih warga yang terabaikan karna terkendala administrasi,” jelas Mulyadin.

Selain pemilihan yang belum tercover dalam Daftar Pemilih, Mulyadin juga mengungkapkan jika selama pelaksanaan pengawasan penyusunan data pemilih yang dilakukan, pihaknya masih banyak menemukan pemilih yang tidak dikenal.

“Masih ada Pemilih dalam DPS dengan identitas yang lengkap, namun fisik orangnya tidak ditemukan di lapangan, ini juga penting untuk di kongkritkan oleh KPU, jangan sampai data pemilih ini disalah gunakan untuk kepentingan tertentu,” ungkapnya.

Ia mengingatkan bahwa dalam penyusunan data pemilih ini merupakan tahapan yang krusial dalam pelaksanaan Pemilihan kepala Daerah, Sehingga proses pendataannya harus dilakukan dengan teliti dan seakurat mungkin.

“Kita harus benar benar kongkritkan data pemilih ini sebelum ditetapkan sebagai DPT, karna jika ada yang dilanggar kita akan dihadapkan dengan pasal pidana sebagaimana bunyi Pasal 178 UU Pilkada, bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan Hak pilihnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 24 bulan ” imbaunya.

Terakhir Mulyadin meminta kepada pihak KPU untuk membuat kronologis terhadap adanya perubahan data DPSHP yang menuju DPT, menurutnya kronologis tersebut cukup penting untuk mengetahui riwayat perubahan angka data pemilih.

“Karna ini yang ditetapkan adalah DPT, jadi kami minta jika ada perubahan angka dari DPSHP yang telah ditetapkan di tingkat Kecamatan agar dibuatkan Berita Acaranya,” pinta Mul.

Untuk diketahui jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Bima untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB dan Bupati dan Wakil Bupati Bima Tahun 2024, laki laki sejumlah 185.301 dan Perempuan sejumlah 192.354 dengan total 377.655 Pemilih dan akan ditetapkan dan umumkan secara resmi pasca pelaksanaan Pleno di tingkat Provinsi NTB.

(EB)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *