Kota Bima, Salam Pena News – KPU Kota Bima bekerjasama dengan Disdukcapil Kota Bima memfasilitasi Proses Perekaman KTP-Elektronik bagi Pemilih yang belum miliki KTP-el. Kegiatan dilaksanakan di seluruh Kecamatan se- Kota Bima sejak Jum’at (23/11/24) hingga Senin (26/11/2024)
Kadiv Rendahin KPU Kota Bima, Syauqany menjelaskan proses perekaman KTP-el dimulai dari Kecamatan Asakota. Akan dilanjutkan ke kecamatan lain di Kota Bima.
“Kami sudah mulai sejak Jum’at kemarin dan dimulai dari Kecamatan Asakota,” Akunya.
Syauqany yang ditemani oleh Ketua PPK Asakota, Oma Irama Puaza menegaskan Proses Perekaman tersebut sebagai upaya agar masyarakat dapat memberikan hak pilihnya nanti.
“Sesuai pasal 19 PKPU 17 Tahun 2024, bahwa Pemilih yang berhak memberikan suara di TPS meliputi pemilik KTP-el yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap di TPS yang bersangkutan, terdaftar dalam daftar Pemilih Pindahan, pemilik KTP-el yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap dan daftar Pemilih Pindahan atau dalam hal terdapat penduduk telah memiliki hak pilih tetapi belum memiliki KTP-el pada Hari pemungutan suara, Pemilih dapat menggunakan Biodata Kependudukan,” Paparnya
Pada perekaman hari pertama, sejumlah Kelurahan yang dilayani diantaranya Kelurahan Ule, Jatiwangi, Jatibaru dan Jatibaru Timur.
“Kami ingin pastikan pemilih yang belum memiliki KTP-el pada saat pencoblosan pilkada nanti sudah memiliki KTP-el” Tegasnya.
“insya Allah, berdasarkan arahan dari Kadiv Rendatin KPU Kota Bima, kami. Jajaran PPK akan mengawal proses Perekaman KTP-el sampai selesai sesuai jadwal yang ada,” Tambah Ketua PPK Asakota Oma Irama Puaza.
Sebelumnya dilakukan perekaman, Ketua beserta Kadiv Rendatin KPU Kota Bima telah berkoordinasi dengan Disdukcapil Kota Bima untuk segera melakukan perekaman bagi Pemilih yang tidak memiliki KTP-el. (B/U)