Kota Bima, Salam Pena News – KPU Kota Bima mengomandai Penertiban APK untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB serta Walikota dan Wakil Walikota Bima Tahun 2024. Secara simbolis, penertiban APK dilakukan di sejumlah tempat tepat pada Sabtu (24/11/2024) Pukul 00.00 Wita.
Dalam melakukan penertiban APK, KPU Kota Bima melibatkan dan berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Bima, Polres Bima Kota, Kodim 1608 Bima, Pasangan Calon melalui tim Penghubung, Kesbangpol dan Pol PP Kota Bima.
“Penertiban dimulai dengen menurunkan Bahan Sosialisasi yang dipasang di depan Kantor KPU Kota Bima,” Jelas Suaeb Ketua KPU Kota Bima.
Adapun sejumlah titik yang dimaksud diantaranya depan Kantor KPU Kota Bima, Kelurahan Penaraga, Kelurahan Lewirato, Kelurahan Santi dan Kelurahan Sambina’e.
“Kita ingin memastikan Masyarakat bisa merasakan suasana yang tenang dan adem ayem sebelum mereka menentukan pilihan. Sisanya akan kita tertibkan pada siang hari,” ujarnya.
Sesuai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 pasal 28 Ayat 6 dijelaskan bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan pembersihan alat peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berkoordinasi dengan pasangan Calon, partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota; dan pemerintah daerah.
“Berdasarkan perintah PKPU 13 Tahun 2024 maka kami melakukan koordinasi dengan semua pihak sebagaimana yang diatur dalam PKPU tersebut,” Ujarnya.
Sementara itu, Kordiv Penanganan Pelanggan dan Penyelesaian Sengketa (P2PS) Bawaslu Kota Bima, Dr. Khairul Amar menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan proses penertiban APK.
“Pada prinsipnya, Kami akan melakukan pengawasan agar sesuai aturan yang berlaku,” Tegasnya.
Hal yang sama juga disampaikan Kasat Intel Polres Bima Kota, AKP Made Wikertayasa. Dia menegaskan bahwa pada prinsipnya Polres Bima Kota akan selalu membackup setiap tahapan Pilkada serentak nasional tahun 2024.
“Kami akan selalu membackup setiap kegiatan. Salah satunya yang akan kita laksamana hari ini, yaitu penertiban APK sesuai dengan yang dikoordinasikan pihak KPU Kota Bima,” Tandasnya. (B/U)