Bima, Salam Pena News,~ Bawaslu Kabupaten Bima rapat koordinasi dengan KPU kab. Bima dan Dinas Dukcapil Bima dalam rangka menghadapi Pemungutan dan penghitungan suara pada Pilkada Serentak Tahun 2024, Selasa, (26/11/2024).
Bawaslu Bima mendesak Dinas Dukcapil Bima untuk memfasilitasi proses perekaman terhadap pemilih yang belum mengantongi KTP-EL maupun Biodata kependudukan yang namanya sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Kami meminta kepada Dinas Dukcapil segera melakukan perekaman KTP-EL bagi warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih”, ucap Mulyadin selaku Kordiv. Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Bima.
Pihak Bawaslu Bima juga menghimbau kepada KPU Bima, terhadap pemilih yang ada dalam DPT agar segera diberikan C. Pemberitahuannya. Baik terhadap pemilih yang belum memiliki KTP-EL maupun Biodata kependudukan.
“Kami juga meminta kepada KPU jangan sampai mengabaikan pemilih yang ada dalam DPT, segera selesaikan pembagian C. Pemberitahuannya”, imbau Mulyadin.
Bawaslu Bima menegaskan kepada KPU Bima untuk bertanggung terhadap pemilih yang ada dalam DPT, karena yang bersangkutan memiliki hak konstitusional.
“Jangan sampai karena alasan administrasi, pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya”, tandasnya.
(EB)