Dari Parkir Liar ke PAD Miliar: Mampukah Pemimpin Baru Kota Bima Menjawab Tantangan di 100 Hari Pertama?

Oplus_131072

Oleh: Muh. Fitrah (Dosen, Mahasiswa Doktoral Universitas Negeri Yogyakarta, Program Studi Penelitian dan Evaluasi Pendidikan, Lurah Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) 3.0 Universitas Negeri Yogyakarta).

Bima, Salam Pena News ~ Pemerintah Kota Bima kembali meluncurkan kebijakan ambisius dengan menargetkan Rp 800 juta dari program parkir berlangganan. Namun, apakah ini benar-benar solusi atau hanya sekadar target tanpa eksekusi yang matang? Sejak lama, permasalahan parkir liar di Kota Bima menjadi momok yang tak kunjung teratasi. Mulai dari pungutan liar, lemahnya regulasi, hingga kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terus terjadi. Retribusi parkir yang seharusnya masuk ke kas daerah malah mengalir ke pihak-pihak tak bertanggung jawab yang mengatasnamakan diri sebagai petugas parkir. Kini, dengan wali kota dan wakil wali kota yang baru dilantik, sudah saatnya ada gebrakan nyata yang tidak hanya bersifat populis, tetapi juga berbasis riset dan perencanaan strategis.

Bacaan Lainnya

Mengapa Parkir Kota Bima Harus Dibahas?
Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa pada tahun 2020, terdapat 59.239 kendaraan bermotor di Kota Bima, yang terdiri dari motor, mobil, dan kendaraan lainnya. Dengan jumlah ini, jika sistem parkir dikelola secara profesional dan transparan, potensi PAD dari sektor ini bisa mencapai Rp 6,8 miliar per tahun, jauh lebih besar dari sekadar target Rp 800 juta! Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa kebocoran pendapatan terjadi akibat tata kelola yang buruk dan lemahnya pengawasan pemerintah Kota, Dinas bagian ini tak fungsi (Bertugas dengan Kebutaan). Hal ini sejalan dengan penelitian Cullinane & Polak (1992) yang menyatakan bahwa kebijakan parkir yang buruk dapat menyebabkan kemacetan, penurunan kecepatan lalu lintas, kehilangan pendapatan daerah, serta menurunkan kepatuhan terhadap hukum. Oleh karena itu, solusi parkir di Kota Bima tidak bisa hanya sebatas target pendapatan, melainkan harus menjadi bagian dari perencanaan transportasi kota yang lebih luas.

Langkah Strategis 100 Hari Kerja Pemerintah Kota yang Baru!
Dalam 100 hari kerja pertama, wali kota dan wakil wali kota yang baru harus mengambil langkah tegas dan strategis dalam mengatasi kegagalan sistem parkir Kota Bima. Permasalahan parkir tidak hanya sekadar urusan teknis, tetapi juga mencerminkan efektivitas tata kelola pemerintahan dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memberikan layanan yang adil serta transparan bagi masyarakat. Sejumlah langkah konkret dapat segera diimplementasikan untuk memastikan bahwa sistem parkir Kota Bima tidak lagi menjadi ladang bagi pungutan liar dan kebocoran anggaran, tetapi justru menjadi salah satu sektor yang memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat.

Digitalisasi Sistem Parkir.
Sistem parkir digital bukan lagi sekadar wacana, tetapi sebuah kebutuhan mendesak bagi Kota Bima. Kota-kota besar di Indonesia seperti Surabaya, Bali, dan Samarinda telah sukses menerapkan e-Parking, yang terbukti meningkatkan PAD secara signifikan (Artamalia & Prabawati, 2019; Gandasari, Junaidi, & Sari, 2020). Sistem parkir digital berbasis QR Code, barcode, atau e-Parking harus segera diimplementasikan di Kota Bima untuk memastikan bahwa seluruh pembayaran parkir masuk langsung ke kas daerah tanpa celah korupsi.
Studi Handayani (2018) menunjukkan bahwa penerapan sistem barcode dalam parkir dapat meningkatkan transparansi dan efektivitas pengelolaan parkir hingga lebih dari 80% dibandingkan metode konvensional. Dengan sistem digital, seluruh transaksi dapat tercatat secara otomatis, mengurangi risiko kecurangan, serta memungkinkan pemantauan real-time oleh pemerintah dan masyarakat.

Penegakan Hukum Terhadap Parkir Liar.
Kegagalan regulasi parkir sering kali disebabkan oleh lemahnya penegakan hukum dan keberadaan (otoritas bayangan) yang mengendalikan lahan parkir secara ilegal. Studi Cullinane & Polak (1992) menegaskan bahwa kebijakan parkir yang tidak disertai dengan mekanisme penegakan hukum yang ketat hanya akan menciptakan disfungsi ekonomi di mana masyarakat dipaksa membayar tanpa mendapatkan layanan yang layak. Pemerintah Kota Bima harus segera: 1) menerapkan sistem denda progresif dan penertiban ketat terhadap parkir liar; 2) menyediakan peta digital dan fisik lokasi parkir resmi, dan 3) mengembangkan sistem hotline pengaduan parkir liar.

Kolaborasi dengan Perguruan Tinggi dan Pemuda Kota Bima
Pemuda Kota Bima harus dilibatkan dalam manajemen parkir sebagai bagian dari upaya pemberdayaan ekonomi lokal dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Langkah-langkah berikut harus segera diimplementasikan: 1) rekrut dan latih pemuda sebagai petugas parkir berbasis teknologi, dan 2) kerja sama dengan Perguruan Tinggi yang ada di Wilayah Kota Bima dan bentuk tim peneliti khusus (seperti Universitas Muhammadiyah Bima dan UNSWA yang memiliki base SDM pada Program Keilmuan Wirausaha, Ilmu Komputer, dan Teknik) untuk mengembangkan Smart Parking System berbasis riset akademik.

Audit dan Transparansi Berkala
DPRD Kota Bima harus memastikan bahwa setiap rupiah dari parkir berlangganan benar-benar masuk ke PAD. Audit berkala, laporan keuangan yang transparan, serta keterlibatan masyarakat dalam pengawasan menjadi kunci agar kebijakan ini tidak disalahgunakan. Studi Dewi dkk (2019) menunjukkan bahwa sistem e-Parking dapat meningkatkan efektivitas pendapatan daerah hingga lebih dari 79,99% setiap bulannya jika dikelola dengan benar.

Jika 100 Hari Gagal, Rakyat Berhak Marah!
Jika dalam 100 hari ke depan kebijakan parkir ini hanya menjadi angka di atas kertas tanpa implementasi yang nyata, maka publik berhak mempertanyakan integritas kepemimpinan yang baru ini. Jangan sampai regulasi ini hanya menjadi sumber konflik di masyarakat, di mana rakyat dipaksa membayar tetapi tidak merasakan manfaatnya. Pemerintah harus ingat, PAD dari parkir bukan hanya soal angka, tetapi juga soal kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional!
Dengan luas wilayah Kota Bima yang mencapai 222,25 km² dan potensi titik-titik strategis parkir di Kecamatan Rasanae Timur, Raba, Rasanae Barat, Mpunda, dan Asakota, sudah saatnya kebijakan parkir yang profesional dan berbasis data diterapkan. Jika pemimpin baru Kota Bima hanya membuat narasi tanpa aksi nyata, maka itu adalah bentuk pengabaian terhadap potensi ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakatnya sendiri.

Reformasi atau Mundur?
Pemkot Bima memiliki dua pilihan: melakukan reformasi sistem parkir dengan teknologi dan pengawasan ketat, atau tetap membiarkan kebocoran PAD yang berujung pada hilangnya kepercayaan rakyat. Jangan sampai Kota Bima tertinggal dari daerah lain hanya karena ketidakmampuan mengelola sesuatu yang sebenarnya sederhana: parkir yang tertib, transparan, dan menguntungkan semua pihak.

Bacaan
Cullinane, K., & Polak, J. (1992). Illegal parking and the enforcement of parking regulations: causes, effects and interactions. Transport Reviews, 12(1), 49–75.
Handayani, S. (2018). Rancang Bangun Sistem Parkir Dengan Kartu Barcode. Jurnal Ilmiah Infokam, 14(2).
Dewi, R. S., & Julianto, P. (2019). Analisis Efektivitas Penggunaan Sistem E-Parking Dalam Pembayaran Retribusi Parkir Di Kabupaten Tabanan. JIMAT (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Akuntansi) Undiksha, 10(3), 390-401.
Artamalia, D. E., & Prabawati, I. (2019). Evaluasi Program E-Parking Di Kawasan Parkir Balai Kota Surabaya. Publika, 7(3).
Gandasari, M., Junaidi, J., & Sari, A. F. K. (2020). Pengaruh pembayaran pajak parkir melalui e-parking dalam meningkatkan omzet pendapatan asli daerah Kota Surabaya. e_Jurnal Ilmiah Riset Akuntansi, 9(05).
Jumlah Kendaraan Bermotor Menurut Jenis Kendaraan di Kota Bima (Unit), 2019-2021, Terakhir Diperbarui : 25 Maret 2022
https://rri.co.id/daerah/1255917/target-pad-parkir-di-kota-bima-rp-800-juta
https://kahaba.net/dishub-kota-bima-gencar-sosialisasi-program-parkir-berlangganan-untuk-opd
https://mimbarntb.com/2024/05/dishub-kota-bima-target-pad-parkir.html

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *