Mataram, Salampena News – Pengacara Terlapor Kasus Pelecehan seksual dari Kantor Hukum Sambo Law Firm Safran, SH., MH menyayangkan pernyataan Keluarga dan Pengacara Pelapor dalam kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual di Kota Mataram yang diberitakan belum lama ini. Pihaknya menilai pernyataan yang dilontarkan di media tersebut tidak benar, atau keluar dari fakta yang sebenarnya.
Sebagai pengacara Terlapor dirinya telah akan mengikuti mekanisme dan prosedur hukum yang ada. Namun ia menegaskan terkait asumsi yang disampaikan oleh Pengacara pelapor sah-sah saja, sepanjang bisa dibuktikan asumsi tersebut.
“Kalau dicermati pernyataan keluarga dan lawyer pelapor disalah satu media online dan diberitakan sama media Inside lombok, kami menilai itu sangat keliru dan tidak mendasar pada fakta-fakta yang sebenarnya, dan pada saatnya kami akan menyampaikan dan menyajikan fakta-fakta dan menghadirkan saksi yang akan menguraikan fakta sebenarnya,”cetus Safran, SH., MH Pengacara Terlapor dari Kantor Hukum Sambo Law Firm pada media, Rabu (16/4/2025).
Lebih lanjut Safran menegaskan di negara demokrasi salah satu pilar Negara Demokrasi yakni menjunjung Tinggi Harkat dan Martabat Manusia dalam semua tahapan proses hukum. Oleh karena demikia apa yang dilakukan oleh Polisi dinilai mempunyai alasan untuk tidak menahan Terlapor sebagai kliennya.
“Kami percaya integritas dan profesional penyidik di PPA Polres Mataram dalam menangani kasus ini,” cetus Safran.
“Untuk itu kita hormati proses hukum yang ada di PPA Polres Mataram kita harus menjunjung Tinggi Asas Praduga Tidak Bersalah sebagai salah satu prinsip dalam negara hukum modern, dan tidak perlu terlalu provaktif dan spekulatif dalam menyampaikan fakta,” tambah Safran dengan tegas mengingatkan pengacara Pelapor.*