Terkait Kasus Penimbunan BBM Subsidi di Meninting, Polres Diminta Segera Ambil Sikap Hukum

Mataram, Salam Pena News ~ Lembaga Pengawas Kebijakan Publik Lombok Global Institut (LOGIS) meragukan keseriusan Polres Lombok Barat dalam mengusut tuntas kasus penimbunan BBM solar subsidi yang diduga dilakukan oleh beberapa oknum dan telah lama melakukan aksi yang merugikan negara dan masyarakat seperti ini.

“Saya tantang Polres Lombok Barat (Lobar) khususnya Kasat Reskrim untuk mengungkap siapa sebenarnya aktor dibalik penimbunan BBM tersebut,” ungkap Direktur LOGIS, M. Fihiruddin saat diwawancara, Senin (05/09/2022).

Dirinya mengungkapkan bahwa, kasus ini telah berjalan hampir empat tahun dan dilakukan oleh orang yang sama, namun Polres Lobar seakan tumpul, hingga hari ini belum pernah diungkap secara serius. Ia menduga kasus ini memiliki bekingan yang kuat dari oknum aparat.

“Dulu pernah kasus penimbunan ini diungkap, tapi hilang, karena ada kekuatan besar, ini dibekingi juga oleh oknum-oknum APH,” tuturnya.

Dikatakan bahwa, orang yang melakukan penimbunan BBM subsidi ini berinisial B dan L, tidak pernah tersentuh hukum selama ini.

Fihir menerangkan, modus yang dilakukan adalah dengan menggunakan orang-orang lokal sebagai penimbun, dan kemudian membelinya dengan harga subsidi yang tentunya rendah, kemudian ditampung di tangki BBM non subsidi sebagai BBM solar industri.

Dengan begitu, selisih harga yang didapatkan sangatlah tinggi. Akibatnya BBM solar subsidi langka, masyarakat yang harusnya menikmati BBM subsidi kewalahan mencari sehingga banyak kegiatan masyarakat bawa seperti moda angkutan dan sampan nelayan tidak dapat beroperasi.

Fihir berharap, Polda NTB sesuai dengan arahan Kapolri terkait atensi beberapa kasus yakni judi online, ilegal loging, serta penimbunan BBM, harus memantau juga Polres Lombok Barat agar tidak main-main dengan kasus ini karena menyangkut kepentingan masyarakat banyak.

“Saya berharap Polda NTB mengatensi kasus ini, jangan dia main-main Kapolres Lobar ini, karena sudah lama bergulir kasus ini,” tegasnya.

(ARF)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *