SC Munas KAHMI Jangan Ambil Alih Kewenangan Munas

Oleh
Slamat Abadi Sentosa
(Mantan Wasekjen PB HMI Periode 2018-2020, Mantan Ketua Umum HMI Cabang Dompu dan Wakil Sekretaris Md Kahmi Kab. Dompu)

Musyawara Nasional (MUNAS) adalah pengambilan keputusan tertinggi di organisasi KAHMI.

Tapi hari ini, seolah-olah Munas tidak lagi memiliki kewenangan di sebapkan Stering Comite kegiatan tidak mempertimbangkan suasana kebatinan semua kader di Majelis Wilayah maupun Majelis Daerah untuk menetapkan calon kandidat.

Oleh kerena itu, kami dari anggota Majelis Daerah KAHMI Kab. Dompu menyarankan SC Munas jangan di ambil oleh oknum tertentu.

Rasanya, tidak baik jika ada oknum yang bermunas sebelum waktunya.

Kesehatan berorganisasi itu perlu, apalagi KAHMI yang awal berdirinya sebagai media silaturahmi jangan di rusak karena hasrat dan nafsu kelompok tertentu.

Sebagai ajang silaturahmi Munas KAHMI Ke-XI di Palu seharusnya menjadi milik semua keluarga besar alumni HMI.

Makanya SC silakan sediakan saja Draf Munas yang menjadi kewajiban dalam melaksanakan amanah organisasi.

Sebaiknya Draft yang mengatur Mekanisme Pemilihan Calon Presidium perlu dikritisi/disikapi, baik yang tertuang di dalam ART maupun yang tertuang didalam pedoman dan lain-lain.

Untuk Munas kali ini tamaknya telah terjadi pelanggaran. Bukti hukumnya Pansel telah diintervensi oleh SC (video rekaman Pernyataan Viva Yoga) dan Keputusan Pansel diintervensi oleh SC dan disyahkan oleh MN KAHMI.

Dan Pelanggaran oleh MN KAHMI dilakukan secara sistematis dan tidak equal. Oleh karena itu perlu ada Berita acara dan atau dokumen serupa yang menjadi konstruk/alasan MN KAHMI menganulir keputusan PANSEL.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *