HARI GURU NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN GURU

Oleh: Eka Ilham,M.Si
Ketu Umum Serikat Guru Indonesia Kabupaten Bima

Saya termasuk orang yang sering menerima masukan dan banyak laporan dari rekan-rekan guru terutama guru honorer, sukarela yang belum menerima tunjangan terpencil seperti di SDN Tambora dan sekitarnya. Belum lagi persoalan guru ASN terutama tingkat SD dan SMP yang belum menerima tunjangan Non Sertifikasi sampai sekarang sejak beberapa bulan yang lalu. Persoalan kesejahteraan masih juga menghinggapi setiap guru ditengah maraknya Hari Guru Nasional Tahun 2022.

Bacaan Lainnya

Pak Sugeng Purnomo Dan Pak Amiruddin Guru SDN Tambora seringkali mereka tiap tahun mengemukakan keluhannya kepada kami orprof SERIKAT GURU INDONESIA (SGI) KABUPATEN BIMA, Belum lagi persoalan kondisi sekolah SDN Tambora yang tidak layak di pakai oleh para siswa dan siswinya. Setiap persoalan saya coba menggali data mereka sebagai bahan Advokasi. Kadang-kadang saya utus rekan-rekan dewan pengurus daerah SGI Kabupaten Bima mendatangi langsung pihak Dikbudpora Kabupaten Bima, menanyakan tentang persoalan keterlambatan tunjangan terpencil mereka dan tunjangan Non Sertifikasi yang tak kunjung ada kabarnya, sementara mereka sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan hak-haknya. Tentunya organisasi profesi guru mempunyai peranan untuk memperjuangkan nasib anggota-anggotanya dan rekan-rekan guru lainnya. Setiap tahun kita selalu menyuarakan persoalan yang sama terkait kesejahteraan guru.

Menjadi pertanyaan, mengapa persoalan keterlambatan pembayaran tunjangan terpencil dan tunjangan Non Sertifikasi belum terbayarkan. Apakah anggaran yang diperuntukkan kepada mereka itu belum di transfer dari pusat atau sebaliknya sudah berada di daerah dikelola oleh daerah dalam hal ini Dinas pendidikan atau bidang yang menangani tunjangan terpencil dan tunjangan Non Sertifikasi. Kalaupun keterlambatannya sampai satu bulan atau dua bulan wajar-wajar saja, akan tetapi sampai berbulan-bulan, ini hal yang perlu kita pertanyakan.

Contohnya Guru ASN Non Sertifikasi sejak tri Wulan ke empat tahun 2021 di kabupaten Bima belum dibayarkan, Triwulan 1,2,3 tahun 2022 belum keluar sampai hari ini, sebaliknya untuk SMA/SMK Provinsi NTB sudah keluar tunjangan Non Sertifikasi bahkan rapelan sampai dua kali. Di satu sisi kita bicara kualitas dan kinerja guru, sementara keadilan akan Kesejahteraan Guru tidak terpenuhi.

Dimanakah pendidikan yang berkeadilan dan berkualitas itu kita penuhi. Saya salah satu pengurus Pusat Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) sebagai Kepala Biro Keanggotaan Dan Litbang dari tanggal 24-27 November 2022 sempat menyuarakan ini di GTK Kemendikbudristek RI. Gegap gempita perayaaan di Hari Guru Nasional di ibukota Jakarta begitu meriah, puja dan puji dari para guru tentang guru penggerak dan kurikulum merdeka yang sukses dan luar biasa berbanding terbalik dengan kondisi kesejahteraan di daerah yang masih hidup prihatin.

Sempat seorang rekanku dari Bandung Jawa Barat.

“Bang jangan terlalu kritis, kita di undang ke sini untuk mendukung program mereka, saya Jawab, terus buat apa kita di undang kesini sebagai orprof dengan judul dengar pendapat,” ujarku pada salah satu rekanku.

“Bagus pertanyaan Adinda itu,” ujar salah satu Sekjen orprof terbesar di Indonesia, kalau itu saya dukung, usai itu beliau menjabat tanganku.

“Terkait guru penggerak yang menjadi salah satu syarat sebagai calon kepala sekolah, sejauh mana intervensi Kemendikbudristek terhadap pelaksanaan Permendikbud no 40, apakah berpengaruh terhadap kebijakan dan keputusan di stackholder daerah dalam hal ini gubernur, bupati, walikota dan kepala-kepala dinas terhadap pengangkatan para guru-guru penggerak yang sudah bersertifikat,” ujarku di dengar pendapat dirjen GTK dengan orprof-orprof guru di Ruangan Batavia 1 Hotel Mercure Ancol 26 November 2022.

Siapapun pemimpin di negeri ini, muliakanlah para pendidik bangsa ini, sebab di tangan merekalah peradaban bangsa ini terjaga. Kesejahteraan yang berkeadilan, tidak ada sejahtera untuk guru ini dan guru itu, semua punya hak sama. Tugas organisasi profesi guru menyuarakan apa yang menjadi aspirasi guru selama dalam batasan yang sesuai kode etik guru FSGI dan AD/ART.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *