Mataram, Salam Pena News ~ Aktivis Pemuda sekaligus Sekretaris Wilayah Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila NTB, M. Fihiruddin resmi ditahan Polda NTB atas kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Juma’at (06/01/2023).
Ketua MPW Pemuda Pancasila NTB, Eddy Sophiaan mengatakan tidak akan tinggal diam menyikapi penahanan kader Pemuda Pancasila tersebut.
“Kami dari PP dari awal terus memantau saudara Sekwil (Fihiruddin) yang merupakan kader dari Pemuda Pancasila. Sekarang sudah penahanan, kami tidak akan diam. Dalam arti aturan jalan terus dan kami juga akan berjalan sesuai petunjuk organisasi kami,” katanya di Polda NTB.
Eddy mengatakan telah bersurat dan berkomunikasi dengan Majelis Pimpinan Nasional (MPN) dan Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila untuk menyiapkan langkah-langkah pembelaan terhadap Fihiruddin.
“Saya sudah mengirimkan surat ke MPN dan BPPH pusat dan kami sudah koordinasi dengan kuasa hukum Fihiruddin,” ujarnya.
Dia menegaskan telah mengatur waktu komunikasi dengan DPRD NTB untuk audiensi kasus Fihiruddin.
“Semua upaya kita akan coba. Gerakan PP akan muncul tiba-tiba,” tegasnya.
Dia mengaku kecewa terhadap upaya yang disebut sebagai pembungkaman suara rakyat yang bertanya ke dewan. Kasus Fihiruddin sebagai cermin kegagalan dewan dalam berkomunikasi dengan rakyatnya sendiri.
“Dewan duduk di sana karena rakyat, jadi kalau rakyat bicara tidak boleh dilakukan pembungkaman seperti ini. Kami Pemuda Pancasila tidak akan diam,” katanya.
Nantinya, bantuan hukum Pemuda Pancasila akan berkoordinasi dengan pengacara Fihiruddin untuk menyiapkan segala bantuan hukum yang diperlukan.
“Kami sudah membuat tim, di Pemuda Pancasila ada BPPH akan bekerjasama dengan kuasa hukum Fihiruddin,” ujarnya.
Fihiruddin diperiksa atas kasus menyebarkan informasi yang mengandung SARA dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Dia sebelumnya bertanya melalui WhatsApp Group kepada Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda tentang rumor tiga oknum dewan yang ditangkap mengkonsumsi narkoba saat kunjungan kerja. Namun tiga oknum tersebut tidak ditahan karena diduga membayar Rp150 juta per orang.
Atas pertanyaan tersebut, Baiq Isvie Rupaeda melaporkan Fihiruddin ke Polda NTB setelah memberi somasi terlebih dahulu. Polda NTB kemudian menetapkan Fihiruddin sebagai tersangka.
(ARF)