Ketua AMPI Minta Gubernur NTB Di Tangkap Atas Dugaan Pelanggaran HAM

Oleh
Caca Handika Ketua Aliansi Mahasiswa Peduli Indonesia (AMPI)

Penyampaian pendapat di muka umum adalah sesuai dengan visi kebangsaan yang di tuang dalam UUD 1945 Pasal 28 ”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.

Namun rasanya hak tersebut, justru di duga ada pelanggaran HAM yang di lakukan oleh Gubernur NTB.

Dengan adanya penangkapan Mahasiswa yang memperjuangan keadilan dan kesejateraan, pada bulan kemarin sangat di sayangkan.

Pada hal, warga NKRI dalam Pasal 28 A ayat (1) yang bunyinya memiliki Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Lalu apa yang terjadi. Gubernur NTB di duga menggunakan tangan besinya untuk melakukan radikalisme politik dengan mencari kesalahan para demonstran.

Harusnya, Polda NTB menangkap Gubernur NTB sebagai sumber kegaduhan. Bukan malah menangkap rakyat yang memperjuangkan haknya.

Tidak mungkin ada parlemen jalannya dalam pemperjuangan perbaikan jalan yang ada di kecamatan Monta kab. Bima jika nurani kebangsaan Gubernur NTB ada.

Pada hal dalam Pasal 28 H ayat (1) Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan. (2) Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus guna mencapai persamaan dan keadilan (3) Hak atas jaminan sosial.

Hari ini, apakah amanah dari UUD 1945 tersebut suda di jalankan oleh Gubernur NTB…!

Belum lagi, jalan raya tersebut. yang diperjuangkan mahasiswa suda sering menimbulkan kecelakaan.

Harusnya Gubernur NTB membaca UU No. 22 tahun 2009 pasal 24 ayat (1) tentang angkutan jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Tidak patuh pada UU tersebut, merupakan pelanggaran HAM. Untuk itu kami meminta kepada kementrian dalam negeri dan President RI agar segerah memerintahkan Kapolri agar menangkap Gubernur NTB yang di duga melakukan kriminalisasi terhadap aktivis HAM di Bima NTB.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *