Ketua Bawaslu Bima Terus Imbau ASN untuk Jaga Netralitas pada Pemilu Serentak 2024

Bima, Salam Pena News ~ Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Junaidin melakukan langkah pencegahan dengan mengingatkan salah satu calon Anggota DPRD Kabupaten Bima Dapil I (satu) yang diketahui memiliki istri yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Minggu (10/12/2023).

Imbauan yang disampaikan secara langsung di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Monta tersebut dilakukan sebagai langkah pencegahan Bawaslu Bima menyoal dilibatkan atau terlibatnya ASN pada ajang kampanye.

Bacaan Lainnya

Pada moment itu Junaidin menjelaskan,
larangan serta sanksi pidana terhadap adanya keterlibatan ASN dalam pelaksanaan kampanye sebagaimana yang diatur pada pasal Pasal 493, 494 junto 280 undangan-undangan 7 Tahun 2017.

Selain itu pria yang akrab disapa Joe menjelaskan bahwa seseorang yang berstatus ASN dapat mengikuti Pelaksanaan kampanye dengan syarat mengajukan cuti diluar tanggungan Negara.

“Boleh ASN mendampingi suami atau istrinya yang kampanye, itupun tetap dibatasi, PNS/ASN harus mengambil cuti diluar tanggungan negara. Walaupun diijinkan untuk mendampingi dalam kampanye, namun meraka tetap dibatasi untuk tidak memakai seragam ASN/PNS, atribut dan simbol partai atau Caleg, serta menyampaikan ajakan maupun dukungan,” terang Joe.

Terhadap pelaksanaan kampanye yang sudah mendekati pekan kedua ini, Ketua Bawaslu Bima itu berharap kepada peserta pemilu dapat menaati peraturan serta petunjuk teknis pelaksanaan kampanye, sehingga Demokrasi berjalan sesuai dengan asasnya.

(EB)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *