Tersisa Hanya Tujuh Unit Barang di Rupbasan Sumbawa, Pengacara Lusy Pertanyakan Keberadaan Ratusan Barang yang Disita?

Sumbawa, Salam Pena News – Dugaan tindak pidana penggelapan yang menjerat Nyonya Lusy telah melewati babak pembuktian di Pengadilan Negeri Sumbawa, Senin (1/7/2024). Terpantau dalam persidangan baik dari keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun saksi dari Penasihat Hukum Terdakwa dinilai tidak merugikan terdakwa.

Menilik keterangan saksi ahli pidana Samsul Hidayat dari JPU dalam persidangan menerangkan bahwa kalau perbuatan pengelolaan toko Sumber Elektronik oleh Terdakwa Lusy diperuntukkan untuk kepentingan pembayaran tagihan pembayaran hutang CV Sumber Elektronik dari Bank BNI dan penggunaan uang diberangkas CV Sumber Elektronik untuk kepentingan pembiayaan perbaikan mobil toko dan gaji karyawan dalam toko Sumber Elektronik bukanlan merupakan perbuatan pidana atau tindak pidana penggelapan.

Hal mana juga dipertegas dalam keterangan saksi ahli Perdata Dr. Habib Adjie dan ahli Pidana Prof.Dr. Muzzakir dari Penasihat Hukum Terdakwa menerangakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh terdakwa adalah tindakan Zaakwaarneming atau disebut sebagai tindakan secara diam-diam karena kepentingan korporasi atau bukan merupakan tindak pidana.

“Bahwa mempelajari fakta yang terungkap dalam persidangan kami tim kuasa hukum dari nyonya Lusy sangat yakin klien kami bisa bebas dari segala tuntutan hukum,”ucap Safran, S.H. M.H kepada media ini, Rabu (3/7/2024).

Lebih lanjut Safran sesalkan hasil pemeriksaan setempat (PS) terhadap barang-barang elektronik dari CV Sumber Elektronik yang disita oleh Polisi (Polda NTB) sebanyak 873 unit hanya tersisa 7 unit saja di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Sumbawa.

“Kemana saja ratusan barang sitaan yang disita Polisi tersebut, kami enggak tahu. Kami pun kemarin tegas menyampaikan kepada JPU lewat majelis hakim untuk menghadirkan semua barang sitaan di Rupbasan Sumbawa, tetapi faktanya tadi pada saat PS cuma hanya 7 unit saja barang yang ada,”tegas Safran mempertanyakan keberadaan barang sitaan Polisi. Tetapi alasan JPU dalam persidangan barang sitaan itu telah dititip di Rupbasan Mataram, karena sebelumnya Tim Kuasa Hukum Terdakwa tidak pernah melihat rupa barang yang ada di Mataram tersebut.

Berikut rincian barang sitaan yang ada di Rupbasan Sumbawa hanya ada 7 (tujuh) unit saja yakni 4 (empat) unit Kulkas Merk Polytron PRB 213 B, 1 (satu) unit mesin cuci Merk Polytron PAW 7513 B, 1 (satu) unit mesin cuci Merk Polytron PMW 7367 dan 1 (satu) unit mesin cuci Merk Samsung WT85H3210.

“Bahwa apa yang dikatakan oleh Majelis pada sidang kemarin akan memeriksa barang sesuai dengan fakta persidangan, namun fakta dilapangan kami temukan barang elektronik itu hanya 7 (tujuh) unit saja, jadi kemana barang yang kami minta hadirkan tersebut?,”tanyanya dengan nada sesal.

“Semoga majelis hakim pemeriksa perkara ini bisa menilai dengan objektif fakta pemeriksaan setempat di lapangan tadi, juga menjadikan itu sebagai pertimbangannya dalam putusannya,”pungkasnya.

Kata Safran sebagai informasi tim kuasa hukum Sambo Law Firm dalam eksepsinya menilai dakwaan JPU tidak cermat dan tidak lengkap. Pasalnya, materi dakwaan yang disampaikan JPU tidak memenuhi ketentuan pasal 143 ayat 2 yang seharusnya menjelaskan secara cermat dan lengkap. Pihaknya pun meyakini dengan bukti yang dimiliki, kliennya tidak melakukan penggelapan sebagaimana yang didakwakan JPU.

“Nanti kami buktikan dan muat di pembelaan termasuk hasil Pemeriksaan setempat tadi,”tutupnya.*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *